Jumat, Januari 2, 2026
spot_img

Diduga Tumpang Tindih Anggaran, Pembangunan Jembatan di Bangunrejo Diduga Sarat Kejanggalan

Tuban, Lingkaralam.com – Pembangunan jembatan di Dusun Rekul RT 5 RW 3, Desa Bangunrejo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, menjadi sorotan tajam masyarakat. Proyek yang secara fisik telah dibangun oleh seorang pengusaha ternak ayam secara mandiri, kini memunculkan dugaan serius adanya tumpang tindih penggunaan anggaran desa.

Informasi yang diperoleh awak media menyebutkan, pengusaha kandang ayam setempat mengakui membangun jembatan tersebut menggunakan dana pribadi dengan total anggaran sekitar Rp 70 juta. Jembatan itu difungsikan sebagai akses utama kendaraan pengangkut hasil panen ayam keluar masuk area usaha.

Namun fakta di lapangan berbanding terbalik dengan informasi penganggaran desa. Warga menyebut Pemerintah Desa Bangunrejo diduga mengalokasikan anggaran dari Perubahan APBDes (P-APBDes) Tahun Anggaran 2025 untuk item pembangunan jembatan dengan nilai sekitar Rp 60 juta, dengan realisasi disebut mencapai kurang lebih Rp 50 juta.

Kondisi tersebut memantik tanda tanya besar. Pasalnya, secara kasat mata jembatan telah lebih dulu berdiri dan digunakan, sehingga memunculkan dugaan bahwa anggaran desa justru digunakan untuk menopang pembangunan yang sejatinya bukan merupakan proyek murni pemerintah desa.

Lebih mengkhawatirkan lagi, beredar informasi di tengah masyarakat bahwa Pemerintah Desa Bangunrejo diduga telah menyerahkan dana sebesar Rp 35 juta kepada pengusaha kandang ayam tersebut, dari total anggaran P-APBDes yang disebut terserap sekitar Rp 50 juta. Jika benar, maka skema ini patut diduga sebagai bentuk pengelolaan anggaran yang tidak transparan dan berpotensi menyalahi ketentuan.

Situasi ini memicu keresahan warga. Masyarakat menilai Pemerintah Desa Bangunrejo wajib memberikan penjelasan terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik, terutama terkait dasar penganggaran, mekanisme pencairan dana, serta legalitas penggunaan APBDes untuk pembangunan yang telah lebih dahulu dilakukan oleh pihak swasta.

Sorotan publik semakin tajam lantaran proyek jembatan tersebut tidak dilengkapi papan informasi kegiatan. Padahal, pemasangan papan nama proyek merupakan kewajiban mutlak sebelum pekerjaan dimulai, guna memastikan transparansi sumber anggaran, nilai proyek, serta pelaksana kegiatan. Ketiadaan papan informasi dinilai sebagai bentuk pengabaian prinsip keterbukaan informasi publik.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi Kepala Desa Bangunrejo maupun pihak-pihak terkait lainnya. Upaya konfirmasi terus dilakukan agar publik memperoleh penjelasan resmi dan berimbang atas dugaan kejanggalan tersebut.

Lingkaralam.com menegaskan akan terus menelusuri dan mengawal persoalan ini hingga terang benderang, sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap pengelolaan dana desa agar tidak disalahgunakan dan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat.(Tim/La).

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!