Jumat, Januari 2, 2026
spot_img

Cover Box Diduga Dari Home industri, Sikap Pemkab Bojonegoro Kembali Disorot

Bojonegoro, Lingkaralam.com — Sikap Pemerintah Kabupaten Bojonegoro terhadap keberadaan material jenis cover box (tutup u-ditch) yang diduga diproduksi oleh home industri kembali menuai sorotan publik. Pasalnya, hingga kini belum terlihat langkah penindakan tegas, meski regulasi secara jelas mengatur bahwa material dalam proyek pemerintah wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Lambannya respons tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait fungsi pengawasan, khususnya peran konsultan pengawas dan instansi teknis terkait. Sejumlah laporan masyarakat yang diperkuat dengan pemberitaan beruntun mengungkap dugaan penggunaan cover box dari home industri pada proyek Konsolidasi Pembangunan Saluran Drainase di Desa Batokan, Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro.

Proyek drainase tersebut menggunakan material utama cover box yang diduga berasal dari produksi home industri, sehingga menimbulkan kekhawatiran terkait mutu, ketahanan, dan kesesuaian dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

Kondisi ini memicu persepsi publik bahwa penegakan regulasi terkesan tidak “bertaji” dan berpotensi diterapkan secara tidak konsisten. Sorotan tajam pun mengarah pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Bojonegoro yang dinilai belum menunjukkan langkah tegas dalam menindak dugaan pelanggaran tersebut.

Berdasarkan data yang dihimpun, proyek tersebut merupakan kegiatan dari DPKPCK Kabupaten Bojonegoro dan dikerjakan oleh CV Putra Mandiri Sejahtera, beralamat di Jl. Raya Margomulyo RT 07/RW 01, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, dengan nilai kontrak sebesar Rp1.410.954.642,77.

Lemahnya penindakan terhadap proyek konsolidasi drainase di Desa Batokan yang diduga tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) mengindikasikan adanya celah dalam sistem pengawasan, baik dari sisi birokrasi maupun koordinasi lintas instansi.

Sejumlah pengamat kebijakan publik menilai kondisi tersebut dapat dipicu oleh prosedur pengawasan yang kurang efektif, keterbatasan sumber daya pengawas, hingga perbedaan prioritas kebijakan yang lebih menitikberatkan pada percepatan pembangunan ketimbang kepatuhan teknis.

Dalam konteks ini, publik menaruh perhatian besar terhadap peran DPRD Kabupaten Bojonegoro, agar menjalankan fungsi pengawasan secara optimal. DPRD memiliki mandat konstitusional untuk mengawasi kebijakan dan pelaksanaan pemerintahan dan memastikan tata kelola pemerintahan berjalan sesuai aturan dan bebas dari penyimpangan.

Ketika dugaan pelanggaran spesifikasi teknis dan penggunaan material home industri dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan penindakan, maka fungsi pengawasan tersebut patut dipertanyakan, sekaligus berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan proyek pemerintah.

Oleh: M Zainuddin 

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!