Kamis, Desember 25, 2025
spot_img

Respons Pemkab Tuban Dinilai Stagnan, Dugaan Menara Telekomunikasi Tak Berizin Disorot Publik

Tuban, Lingkaralam.com — Minimnya respons Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban terhadap dugaan pembangunan menara telekomunikasi tanpa izin lengkap di Desa Patihan, Kecamatan Widang; Desa Ngandong, Kecamatan Grabagan; serta Desa Dagangan, Kecamatan Parengan, terus menuai sorotan publik.

Hampir dua pekan sejak persoalan tersebut mencuat ke ruang publik, belum terlihat langkah penindakan konkret dari instansi teknis yang berwenang. Kondisi ini memunculkan tanda tanya terkait efektivitas fungsi pengawasan serta komitmen penegakan regulasi di tingkat daerah.

Sorotan masyarakat kini mengarah pada peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), serta keseriusan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran perizinan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi maupun progres penindakan dari Satpol PP, maupun Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP) Kabupaten Tuban. Tidak hanya itu, publik juga belum melihat adanya indikasi penindakan administratif, seperti penghentian sementara aktivitas pembangunan.

Situasi ini dinilai memperkuat kesan stagnasi penanganan. Padahal, dalam prinsip hukum administrasi pemerintahan, setiap dugaan pelanggaran perizinan seharusnya segera direspons, setidaknya melalui langkah preventif berupa penghentian kegiatan hingga seluruh persyaratan dipenuhi.

Ketiadaan tindakan konkret tersebut dinilai mencederai prinsip kepastian hukum. Sejumlah pihak menilai, ketika eksekutif daerah terkesan pasif, mekanisme checks and balances seharusnya dijalankan secara optimal agar persoalan tidak berlarut-larut dan keadilan tidak berhenti sebatas wacana.

Secara kewenangan, Satpol PP memiliki mandat strategis untuk menegakkan peraturan daerah (Perda), termasuk melakukan pemanggilan pihak terkait, meminta klarifikasi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, hingga melakukan penyegelan apabila ditemukan pelanggaran administratif.

Dalam konteks dugaan pembangunan menara telekomunikasi tanpa izin lengkap, Satpol PP diharapkan dapat melakukan pemeriksaan menyeluruh, khususnya terkait proses perizinan, pengawasan, serta potensi kelalaian yang terjadi.

Dari sisi regulasi, pembangunan menara telekomunikasi tergolong sebagai kegiatan usaha berisiko tinggi. Artinya, operasional tidak dapat hanya mengantongi Informasi Tata Ruang (ITR). Berdasarkan sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, pelaku usaha wajib memperoleh izin yang telah diverifikasi secara penuh sebelum melakukan kegiatan pembangunan menara telekomunikasi.

Jika aktivitas pembangunan tetap berjalan tanpa pemenuhan izin tersebut, secara hukum kegiatan tersebut dinilai tidak sah dan berpotensi dikenai sanksi administratif hingga pidana, bergantung pada hasil pemeriksaan dan dampak yang ditimbulkan.

Sejumlah pemerhati kebijakan publik menilai lemahnya respons awal pemerintah daerah berpotensi menimbulkan efek domino. Selain membuka peluang kerugian fiskal daerah, pembiaran terhadap pembangunan menara telekomunikasi tidak berizin dapat menciptakan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan, merusak iklim investasi yang sehat, serta menggerus kepercayaan publik terhadap institusi negara.

“Ketika pengawasan pemerintah daerah dan penegakan hukum tidak berjalan optimal, yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga proveder yang patuh serta masyarakat luas,” ujar seorang pemerhati kebijakan publik asal Tuban.

Di sisi lain, publik juga menaruh harapan besar kepada Bupati Tuban untuk bersikap tegas dan memastikan penegakan hukum serta regulasi dijalankan secara konsisten dan tidak tebang pilih. Sebagai pemegang kendali pemerintahan daerah, Bupati dinilai memiliki kewenangan strategis untuk menginstruksikan dinas terkait agar bertindak cepat, transparan, dan terukur.

Namun hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat pernyataan resmi maupun langkah tindak lanjut dari kepala daerah terkait dugaan pembangunan menara telekomunikasi tersebut.

Konsistensi penegakan hukum kini menjadi tuntutan publik agar setiap dugaan pelanggaran serupa di Kabupaten Tuban ditangani secara adil dan setara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.( Redaksi).

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!