Tuban, Lingkaralam.com – Persoalan perizinan pembangunan menara telekomunikasi di Desa Patihan, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, terus menuai sorotan publik. Terhitung sekitar dua pekan sejak isu ini mencuat ke ruang publik, namun hingga kini belum tampak langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban dalam merespons persoalan tersebut.
Minimnya respons pemerintah daerah terlihat belum adanya upaya penindakan terhadap menara telekomunikasi yang diduga belum mengantongi izin lengkap. Kondisi ini memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat dan keseriusan Pemkab Tuban dalam menangani persoalan legalitas pembangunan menara telekomunikasi yang tetap melakukan aktivitas fisik meski dokumen perizinan belum terpenuhi secara menyeluruh.
Tak hanya terjadi di Desa Patihan, sorotan serupa juga mengarah pada pembangunan menara telekomunikasi di Desa Ngandong, Kecamatan Grabagan, serta Desa Dagangan, Kecamatan Parengan. Sejumlah lokasi tersebut memiliki persoalan yang sama, yakni terkait kelengkapan perizinan yang belum tuntas, namun di lapangan aktivitas pembangunan masih terus berlangsung.
Pembangunan menara telekomunikasi tersebut terindikasi belum memenuhi persyaratan perizinan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Padahal, secara regulasi, usaha menara seluler termasuk kategori usaha berisiko tinggi yang wajib mengantongi izin lengkap dan terverifikasi sebelum pembangunan maupun operasional dilakukan.
Perizinan dimaksud meliputi izin usaha, Informasi Tata Ruang (ITR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Aktivitas pembangunan atau operasional tanpa pemenuhan persyaratan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran administrasi yang berpotensi dikenai sanksi, mulai dari penghentian sementara kegiatan hingga pembekuan izin.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak berwenang terkait alasan belum adanya tindakan nyata. Ketiadaan informasi tersebut menimbulkan kesan stagnasi dalam penanganan persoalan, padahal legalitas usaha berkaitan langsung dengan kepastian hukum, keselamatan, serta ketertiban lingkungan.
Dalam perspektif hukum administrasi pemerintahan, pembiaran terhadap aktivitas usaha yang telah diketahui tidak patuh terhadap regulasi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum lanjutan. Oleh karena itu, pembinaan dan penegakan hukum bukan sekadar kewenangan, melainkan kewajiban pemerintah daerah dalam melindungi kepentingan publik serta menjaga tertib.
Penegakan Peraturan Daerah (Perda) secara adil dan tanpa tebang pilih dinilai krusial agar hukum benar-benar berfungsi sebagai instrumen keadilan sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan tertib.
Publik pun berharap Pemkab Tuban segera memberikan kejelasan serta mengambil langkah proporsional, baik melalui pembinaan maupun penindakan, agar seluruh kegiatan usaha di wilayahnya berjalan dalam koridor hukum yang sama.
Ketegasan yang adil dan transparan dinilai menjadi cermin komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kepercayaan publik serta memastikan pembangunan di Kabupaten Tuban berlangsung secara tertib dan berkelanjutan.
Oleh: M Zainuddin



