Tuban, Lingkaralam.com – Aktivitas pembukaan dan penjualan tanah kavling di Desa Ngampel, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, tepatnya di kawasan Jalan Cendikia, disebut telah dijalankan sesuai ketentuan perizinan yang berlaku. Kegiatan pengembangan lahan tersebut dilakukan oleh PT Jamalika City Land.
Dalam praktiknya, pembukaan dan penjualan tanah kavling tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Setiap pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan perizinan sesuai dengan jenis dan peruntukan lahan. Ketentuan ini menjadi perhatian khusus, terutama apabila lahan yang dikembangkan sebelumnya merupakan tanah pertanian atau memiliki fungsi tertentu yang dilindungi oleh regulasi.
Menanggapi hal tersebut, pihak PT Jamalika City Land menyampaikan kepada Lingkaralam.com bahwa perusahaan telah memenuhi kewajiban dasar perizinan usaha. Salah satunya dengan mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai syarat utama dalam menjalankan kegiatan usaha secara legal.
“PT Jamalika City Land saat ini sudah memiliki NIB,” ujar sumber yang dikonfirmasi media ini.
Lebih lanjut dijelaskan, sistem perizinan usaha saat ini menerapkan mekanisme perizinan berusaha berbasis risiko. Oleh karena itu, kepemilikan NIB menjadi tahapan awal yang harus dilengkapi dengan pemenuhan persyaratan perizinan lanjutan sesuai klasifikasi kegiatan usaha.
“Ada perizinan berusaha berbasis risiko serta persyaratan dasar perizinan berusaha,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan yang diterima, PT Jamalika City Land disebut telah menyesuaikan seluruh kegiatan pengembangan lahan dengan izin yang dimiliki. Perusahaan juga memastikan proses pengembangan kavling berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, pihak pengembang juga disebut telah mengantongi dokumen perjanjian yang berkaitan dengan kegiatan pengembangan lahan kavling di kawasan tersebut. Hal ini menjadi bagian dari upaya memastikan legalitas dan kepastian hukum dalam setiap tahapan usaha.
Dengan pemenuhan aspek perizinan dan administrasi tersebut, PT Jamalika City Land menegaskan komitmennya untuk menjalankan kegiatan usaha secara tertib, transparan, dan selaras dengan regulasi, guna memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat.



