Sabtu, Desember 20, 2025
spot_img

Sengketa Kredit di Tuban, BPSK Panggil Bank Terkait Dugaan Keluarnya BPKB (Jilid 2)

Tuban, Lingkaralam.com – Sengketa pengurusan kredit bermasalah di Kabupaten Tuban berbuntut panjang. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dijadwalkan memanggil pihak bank dan kreditur pada Senin, 22 Desember, menyusul dugaan keluarnya BPKB kendaraan tanpa persetujuan kreditur dalam proses pengurusan kredit yang melibatkan pihak ketiga.

Perkara ini bermula saat Samsudi (60) warga Desa Magersari, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban mengajukan pinjaman ke Bank Mentari Terang Cabang Plumpang, Tuban, dengan jaminan BPKB mobil.

Seiring memburuknya kondisi usaha, kredit tersebut mengalami tunggakan. Dalam situasi tersebut, muncul pihak ketiga berinisial S yang menawarkan jasa penyelesaian kredit bermasalah dengan imbalan tertentu.

Dalam prosesnya, kendaraan yang menjadi objek jaminan sempat dibawa oleh S dengan alasan pengurusan administrasi. Kreditur menyebut sempat menerima informasi adanya upaya negosiasi pelunasan dengan pihak bank.

Namun, negosiasi tersebut disebut belum mencapai kesepakatan nilai.
Masalah muncul ketika, tanpa pemberitahuan kepada kreditur, kredit tersebut disebut telah dilunasi oleh pihak ketiga.

Pada saat yang sama, BPKB kendaraan diketahui telah keluar dari penguasaan bank. Kreditur juga mengaku memperoleh informasi bahwa mobil tersebut telah dijual oleh S.

Samsudi yang kesehariannya mengikis rejeki sebagai petani ini mengaku tidak mengetahui proses tersebut. Ia menyebut hanya mengikuti arahan pihak ketiga karena dijanjikan kreditnya dapat diselesaikan.

“Saya tidak tahu kalau ternyata dilakukan tanpa sepengetahuan saya,” ujar Samsudi.

Sementara itu, praktisi hukum asal Tuban yang enggan disebutkan namanya menilai perbuatan pihak ketiga berpotensi melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, masing-masing dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

“Jika terbukti melibatkan oknum internal lembaga keuangan, perkara ini dapat berkembang pada dugaan penyalahgunaan wewenang,” katanya, Minggu (20/12/2025).

Dirinya juga meningkatkan tanggung jawab bank dan lembaga pembiayaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Dalam aturan tersebut, pelaku usaha diwajibkan bertindak jujur, berhati-hati, serta bertanggung jawab atas kerugian konsumen akibat kelalaian sistem dan pengawasan,” ungkap ia.

Dalam agenda sidang BPSK, kreditur pada prinsipnya menuntut agar BPKB kendaraan dikembalikan. Mereka menilai jaminan tersebut telah dikeluarkan tanpa persetujuan.

“Jika tidak ditemukan titik temu dalam forum BPSK, InsyaAllah kita akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan perkara ini kepada aparat penegak hukum,” katanya.

Oleh M. Zainuddin.

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!