Catatan Redaksi
Terhitung sudah lebih dari satu bulan sejak persoalan legalitas pabrik batching plant di Desa Sumengko, Kecamatan Kalitidu mencuat ke ruang publik, namun hingga kini belum terlihat langkah nyata dari elemen Pemerintah Kabupaten Bojonegoro yang memiliki kewenangan dalam proses perizinan maupun penindakan terhadap usaha yang terindikasi melanggar regulasi.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat mengenai arah dan keseriusan penanganan persoalan tersebut.
Pabrik batching plant yang menjadi sorotan diketahui berada di wilayah Desa Sumengko, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro.
Berdasarkan hasil konfirmasi sebelumnya dengan dinas teknis terkait, fasilitas produksi beton tersebut terindikasi belum memenuhi ketentuan perizinan, namun di lapangan tampak aktivitas produksi yang ditandai dengan lalu-lalang kendaraan pengangkut material.
Belum diketahui secara pasti alasan di balik sikap pasif pemerintah daerah, baik dari sisi pembinaan, klarifikasi, maupun penegakan aturan, terhadap keberadaan pabrik batching plant tersebut.
Ketiadaan informasi resmi hingga kini menimbulkan kesan stagnasi, padahal persoalan legalitas usaha menyangkut kepastian hukum, ketertiban lingkungan, serta kualitas pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai anggaran publik.
Dari sisi regulasi dan perspektif hukum, ketentuan sejatinya telah mengatur secara jelas bahwa usaha batching plant termasuk kategori usaha berisiko tinggi yang wajib mengantongi izin lengkap dan terverifikasi sebelum beroperasi.
Kewajiban tersebut meliputi izin usaha, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta dokumen lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Operasional tanpa pemenuhan persyaratan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran administrasi, yang membuka ruang sanksi mulai dari penghentian sementara kegiatan, pembekuan, hingga pencabutan izin.
Dalam kerangka hukum administrasi pemerintahan, pembiaran terhadap aktivitas usaha yang telah diketahui tidak patuh regulasi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi lanjutan.
Oleh karena itu, pembinaan dan penegakan hukum bukan sekadar kewenangan, melainkan kewajiban pemerintah daerah, guna melindungi kepentingan publik serta menjaga tertib penyelenggaraan pemerintahan.
Situasi ini menjadi kontras jika dibandingkan dengan langkah tegas yang pernah ditunjukkan Pemkab Bojonegoro pada Juni 2025. Saat itu, Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, melakukan inspeksi mendadak ke PT Sata Tec Indonesia, pabrik pengolahan tembakau di Desa Sukowati, Kecamatan Kapas, yang diketahui belum mengantongi izin operasional lengkap.
Pemerintah daerah kemudian menghentikan sementara aktivitas pabrik hingga seluruh proses perizinan dipenuhi, sebagai wujud nyata komitmen penegakan aturan dan ketertiban dunia usaha di Bojonegoro.
Penegakan Peraturan Daerah (Perda) sendiri sejatinya harus dilakukan secara adil dan tanpa tebang pilih, tidak hanya kepada kalangan atau jenis usaha tertentu. Keadilan dalam penindakan menjadi kunci agar hukum benar-benar berfungsi sebagai pelindung bersama, sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat dan tertib.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata tentang satu pabrik batching plant di Desa Sumengko, melainkan tentang konsistensi penegakan hukum dan kehadiran pemerintah daerah dalam menjamin kepastian aturan.
Publik berharap Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dapat segera memberikan kejelasan dan mengambil langkah yang proporsional, baik melalui pembinaan maupun penindakan. Semua bertujuan agar setiap kegiatan usaha berjalan dalam koridor hukum yang sama.
Ketegasan yang adil dan transparan akan menjadi cermin komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kepercayaan publik, melindungi kepentingan bersama, serta memastikan pembangunan Bojonegoro berlangsung tertib dan berkelanjutan.
Sebenarnya redaksi media kami telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Wakil Bupati Bojonegoro, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah terkait, di antaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satuan Polisi Pamong Praja, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Namun demikian, belum ada keterangan resmi yang diberikan hingga saat ini.



