Bojonegoro, Lingkaralam.com — Aktivitas lalu-lalang truk pengangkut material di sebuah pabrik batching plant di wilayah Desa Sumengko menjadi penanda berjalannya roda produksi beton untuk kebutuhan pembangunan.
Namun di balik aktivitas tersebut, muncul catatan penting mengenai kepatuhan perizinan usaha yang kemudian membuka ruang refleksi lebih luas tentang penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Bojonegoro.
Perda sejatinya hadir sebagai pijakan hukum untuk menciptakan ketertiban, keamanan, dan kepastian hukum di tingkat lokal. Lebih dari itu, Perda berfungsi mendukung pelaksanaan otonomi daerah agar pembangunan berjalan teratur, berkelanjutan, serta selaras dengan perlindungan lingkungan dan kepentingan sosial masyarakat.
Ketika Perda ditegakkan dengan konsisten, maka keadilan dapat dirasakan oleh semua pihak, baik masyarakat maupun pelaku usaha.
Dalam struktur pemerintahan daerah, seluruh perangkat yang berkaitan langsung dengan Perda memegang peranan strategis. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diamanatkan sebagai penegak Perda,
Sementara Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) bertugas memastikan setiap kegiatan usaha memenuhi persyaratan perizinan sebelum beroperasi.
Dinas teknis lainnya menjadi penyedia rekomendasi yang memastikan aspek keselamatan, tata ruang, dan fungsi bangunan terpenuhi. Sinergi antarperangkat inilah yang menjadi kunci terjaganya marwah Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
Sejumlah temuan terkait aktivitas usaha yang belum sepenuhnya menyelesaikan kewajiban perizinan hendaknya dimaknai sebagai momentum pembenahan bersama.
“Pembinaan terhadap pelaku usaha tetap diperlukan sebagai bentuk dukungan terhadap iklim investasi, namun penegakan aturan juga tidak boleh diabaikan agar tercipta rasa keadilan bagi pelaku usaha yang telah patuh,” kata salah seorang pemerhati kebijakan publik asal Bojonegoro berinisial KA (50), Minggu (14/12/2025).
Regulasi telah memberikan pedoman yang tegas bahwa kegiatan usaha berisiko tinggi, seperti batching plant, wajib memenuhi seluruh persyaratan perizinan sebelum beroperasi.
Ketentuan ini bukan sekadar prosedur administratif, melainkan upaya negara untuk menjamin mutu, keselamatan, dan keberlanjutan pembangunan, terutama ketika hasil produksinya digunakan dalam proyek yang dibiayai oleh anggaran publik.
KA menilai bahwa kepemimpinan daerah memiliki peran sentral dalam memastikan seluruh perangkat daerah bergerak selaras.
“Penegakan Perda yang disertai pembinaan mencerminkan kehadiran negara yang adil. Di sanalah kepercayaan masyarakat tumbuh dan marwah pemerintah daerah terjaga,” ujarnya.
Pada akhirnya, kasus batching plant ini menjadi pengingat bahwa penegakan Perda bukanlah semata soal sanksi, melainkan komitmen bersama untuk menjaga tatanan hukum, kualitas pembangunan, dan kepentingan masyarakat Bojonegoro secara berkelanjutan.
Sebagai perbandingan, pada Juni 2025 Pemerintah Kabupaten Bojonegoro pernah mengambil langkah tegas ketika Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah melakukan sidak ke PT Sata Tec Indonesia, sebagai pabrik pengolahan tembakau di Desa Sukowati, Kecamatan Kapas, karena belum mengantongi izin operasional lengkap.
Saat itu, operasional pabrik dihentikan sementara sampai manajemen menyelesaikan proses perizinan dulu, sebagai wujud komitmen penegakan aturan yang adil dan menjaga ketertiban usaha di Bojonegoro.
Oleh M. Zainuddin



