Bojonegoro, Lingkaralam.com — Dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada proyek pembangunan jalan rigid beton Desa Donan, Kecamatan Purwosari, yang dibiayai melalui Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) 2025 senilai Rp 2,8 miliar, kini memasuki fase yang lebih serius.
Temuan lapangan yang terus berulang tidak lagi sekadar mempersoalkan kualitas pekerjaan, tetapi mulai mengarah pada pertanyaan mendasar terkait fungsi pengawasan dan pendampingan dalam pelaksanaan BKKD.
Proyek sepanjang 1.374 meter dengan masa pelaksanaan 90 hari kalender tersebut sejatinya merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjawab kebutuhan infrastruktur desa. Namun fakta di lapangan menunjukkan adanya indikasi bahwa mekanisme kontrol yang seharusnya menjaga mutu pelaksanaan belum berjalan optimal.
Penelusuran lanjutan menemukan sejumlah indikasi teknis yang konsisten dengan temuan sebelumnya, antara lain lantai kerja yang diduga kurang dari 5 cm, Lapisan Pondasi Atas (LPA) yang tipis dan tidak merata, kurang dari 15 cm, serta besi straus (cross) yang panjangnya hanya sekitar 50 cm. Indikasi ini menimbulkan kekhawatiran serius terhadap daya dukung struktur jalan.
Dalam konstruksi rigid beton, setiap komponen memiliki fungsi teknis yang saling terkait. Ketika satu unsur dikurangi atau diabaikan, maka risiko kerusakan dini menjadi konsekuensi yang tak terdampaknya, dan masyarakatlah yang akan menanggung dampaknya.
Dalam skema BKKD, tim pendamping dan pengawas memiliki mandat jelas untuk memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, metode kerja, dan ketentuan perundang-undangan. Mereka tidak hanya bertugas memverifikasi dokumen administrasi, tetapi juga melakukan pengawasan faktual di lapangan.
Namun muncul pertanyaan publik,
apakah pengawasan tersebut telah dilakukan secara intensif dan berkelanjutan? atau justru berhenti pada tahapan administratif tanpa pengujian nyata terhadap kualitas pekerjaan?
Ketika indikasi teknis seperti ketebalan lantai kerja, volume LPA, hingga ukuran besi straus bisa terlewat, maka fungsi pendampingan patut dievaluasi secara serius.

Lebih jauh, Inspektorat sebagai pengawas internal pemerintah memiliki peran strategis dalam menjaga marwah pelaksanaan anggaran publik, termasuk BKKD.
Inspektorat tidak hanya berfungsi saat persoalan mencuat, tetapi justru diharapkan hadir secara preventif dan proaktif sejak awal pelaksanaan proyek.
Kehadiran Inspektorat dalam konteks ini menjadi penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan BKKD tidak menyimpang dari amanah perundang-undangan, serta untuk melindungi pemerintah dan masyarakat dari potensi persoalan hukum di kemudian hari.
Salah seorang warga Desa Donan, Haryono (46), menyampaikan pandangan yang mencerminkan sikap mayoritas warga.
“Kami berterima kasih kepada pemerintah karena sudah membangun jalan ini. Tapi BKKD itu uang rakyat, bukan sekadar proyek seremonial,” katanyakatanya, Minggu (14/12/2025).
“Kalau pengawasan berjalan baik, kualitasnyapun InsyaAllah juga akan baik. Kami hanya ingin pekerjaan sesuai aturan agar jalannya tahan lama.” katanya lebih lanjut.
Pernyataan ini menegaskan bahwa warga bukan menolak pembangunan, melainkan menuntut pelaksanaan yang berkualitas dan bertanggung jawab.
BKKD bukan sekadar alokasi anggaran, melainkan instrumen kepercayaan publik. Ketika pengawasan melemah, bukan hanya kualitas fisik yang terancam, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Masyarakat berharap tim pendamping, pengawas BKKD, dan Inspektorat dapat menjalankan fungsinya secara independen, profesional, dan berintegritas, agar pelaksanaan BKKD benar-benar berjalan sesuai amanah perundang-undangan dan menghasilkan pembangunan yang bermutu.
Seperti diketahui, sebelumnya Pemkab Bojonegoro menegaskan bahwa BKKD harus dijalankan secara akuntabel dan sesuai aturan.
Dalam Bimtek BKKD, Bupati Setyo Wahono mengingatkan desa untuk fokus pada mutu pembangunan serta mematuhi prosedur, termasuk pengadaan SDM dan swakelola agar ekonomi desa bergerak.
Bupati Wahono juga menekankan transparansi dan pengawasan untuk mencegah penyimpangan di desa penerima BKKD.
Dalam realisasi pelaksanaan proyek BKKD ini juga turut didampingi Pemkab Bojonegoro dan Kejaksaan Negeri Bojonegoro guna memastikan akuntabilitas di lapangan.
Oleh M. Zainuddin



