Tuban, Lingkaralam.com – Dugaan praktik ilegal dalam peredaran pupuk bersubsidi mencuat di Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Pasokan pupuk dilaporkan masuk dari luar daerah menggunakan truk pada dini hari dan langsung didistribusikan ke sejumlah desa sebelum pagi, diduga untuk menghindari pengawasan aparat.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas bongkar muat pupuk subsidi tersebut berlangsung di wilayah Kecamatan Soko. Pupuk kemudian disalurkan melalui jaringan pengecer ke desa-desa sekitar, bahkan hingga ke luar wilayah kecamatan. Praktik ini disebut telah berlangsung selama berbulan-bulan.
Padahal, pupuk bersubsidi hanya boleh disalurkan kepada petani yang terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) serta sesuai wilayah distribusi yang ditetapkan pemerintah. Truk yang mengangkut hingga sekitar 10 ton pupuk tersebut diduga tidak sesuai dengan mekanisme resmi distribusi.
Seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan, truk pengangkut pupuk kerap datang pada jam-jam tidak lazim.
“Biasanya datang sekitar pukul dua hingga tiga dini hari, lalu langsung dibongkar dan dibawa pengecer ke desa-desa lain,” ujarnya.
Praktik distribusi di luar jam normal ini menimbulkan sorotan serius terhadap pengawasan pupuk subsidi di daerah. Publik mendesak pemerintah daerah, Dinas Pertanian, serta aparat penegak hukum untuk segera menelusuri jalur distribusi dan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan tersebut.(Tim/La).



