Kamis, Mei 7, 2026
spot_img

Setelah Kios Dibongkar Pemdes, Warga Bangunrejo Tuban Tuntut Relokasi dan Ganti Rugi

Tuban, Lingkaralam.com –Sengketa antara Pemerintah Desa (Pemdes) Bangunrejo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban dan para pemilik kios terdampak pembongkaran memasuki babak krusial. Mediasi yang digelar di Kantor Kecamatan Soko, Jumat (12/12/2025), kembali berakhir tanpa hasil, mempertegas buntunya komunikasi antara pemerintah desa dan warga.

Pertemuan yang dihadiri Camat Soko Sucipto, unsur Polsek dan Koramil, Kepala Desa Bangunrejo Teguh Hermanto, serta kuasa hukum warga, gagal menemukan titik kompromi. Warga tetap menuntut kompensasi dan relokasi layak, sementara Pemdes bersikukuh bahwa seluruh proses sudah berjalan sesuai mekanisme Musyawarah Desa (Musdes).

Ketegangan bermula dari pembongkaran 22 kios di atas tanah kas desa pada 29 November 2025. Ruko-ruko yang selama bertahun-tahun menjadi sumber penghidupan warga diratakan menggunakan excavator. Para pemilik kios menyebut tindakan Pemdes dilakukan tanpa sosialisasi intens dan tanpa menyediakan lokasi relokasi.

Kuasa hukum warga, Sujito, secara tegas menyatakan bahwa apa yang terjadi bukan relokasi, melainkan penggusuran tanpa solusi.

“Kalau ini disebut relokasi, saya tidak setuju. Tidak ada tempat pindah. Ini penggusuran,” ujarnya.

Ia menilai Pemdes telah mengabaikan hak warga atas informasi dan kesempatan mencari alternatif sebelum aset usaha mereka dihancurkan. Sujito menegaskan, jika tidak ada ganti rugi yang layak, pihaknya siap membawa kasus ini ke jalur hukum.

“Ayam saja kalau dipindah dibuatkan kandang, masa manusia dibiarkan begitu saja?” kritiknya.

Camat Soko Sucipto menyebut mediasi digelar untuk menjembatani keberatan warga. Menurutnya, tuntutan kompensasi tidak bisa diabaikan karena menyangkut mata pencaharian masyarakat. Pemilik kios menuntut ganti rugi yang layak atas pembongkaran tersebut,” kata Sucipto.

Namun Kepala Desa Bangunrejo, Teguh Hermanto, tetap pada pendiriannya bahwa pembongkaran sudah mengacu pada keputusan Musdes. Ia menyatakan Pemdes terbuka terhadap opsi ganti rugi, namun belum memberikan detail terkait bentuk maupun mekanismenya. Soal ganti rugi kami membuka diri. Kita tunggu bagaimana prosesnya ke depan,” ujar Teguh.

Buntunya mediasi dinilai memperbesar potensi konflik horizontal maupun vertikal. Warga yang kiosnya telah dibongkar kini berada pada situasi tanpa kepastian, sementara Pemdes menghadapi tekanan untuk menunjukkan akuntabilitas dalam pengelolaan aset desa.

Pengamat tata kelola desa menilai, kasus Bangunrejo dapat menjadi contoh buruk jika tidak segera difasilitasi oleh pihak pemerintah kabupaten. Minimnya komunikasi, lemahnya dokumentasi kesepakatan Musdes, dan absennya relokasi menjadi faktor yang membuka peluang sengketa hukum.

Hingga mediasi ditutup, tidak ada jadwal lanjutan maupun rumusan penyelesaian. Polemik ini berpotensi naik ke level kabupaten hingga pengadilan jika kebuntuan tidak segera diurai.(Tim/La).

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!