Kamis, Desember 11, 2025
spot_img

Papan Proyek Tanpa Nama Penyedia, Pekerjaan Jalan di Grebegan Tuai Kritik

Bojonegoro, Lingkaralam.com – Proyek pembangunan jalan aspal di Desa Grebegan, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, senilai Rp 1.183.789.680 yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahun Anggaran 2025, kembali menjadi sorotan publik. Warga menilai pekerjaan di lapangan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Dugaan tersebut mencuat setelah ditemukan ketebalan lapisan hurugan pedel dan lapis pondasi atas (LPA) yang dinilai jauh lebih tipis dari standar konstruksi yang telah ditentukan. Temuan inilah yang memicu kekhawatiran bahwa kualitas jalan tidak akan bertahan lama.

Lapisan pedel terlalu tipis, seharusnya ada ketentuan ketebalan sesuai RAB. Kalau dikerjakan seperti ini, kualitas jalan tidak akan optimal,” ujar seorang warga yang menyaksikan langsung proses pekerjaan.

Proyek dengan panjang 641,16 meter dan lebar 3,5 meter itu juga menuai kritik terkait minimnya transparansi, lantaran papan informasi proyek tidak mencantumkan nama penyedia atau pemenang lelang. Padahal, informasi tersebut merupakan bagian penting dari keterbukaan publik, terutama untuk proyek-proyek yang dilaksanakan melalui mekanisme pengadaan jasa.

Dalam papan informasi yang terpasang, hanya tertulis sumber anggaran, nilai proyek, volume pekerjaan, serta pelaksana Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa. Absennya identitas penyedia membuat warga menilai proyek ini tidak dikelola secara terbuka sehingga berpotensi menghambat bentuk pengawasan masyarakat.

Transparansi dianggap semakin krusial mengingat proyek bernilai lebih dari satu miliar rupiah tersebut bersumber dari uang pajak masyarakat. Keterbukaan informasi dinilai menjadi kunci untuk memperkuat partisipasi publik dalam mengawal kualitas pembangunan desa.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Desa Grebegan maupun TPK Desa belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan ketidaksesuaian teknis maupun alasan tidak dicantumkannya nama penyedia dalam papan proyek.

Masyarakat berharap pemerintah kecamatan dan instansi teknis terkait segera melakukan monitoring langsung ke lapangan, memastikan pelaksanaan pekerjaan sesuai spesifikasi, serta menegakkan prinsip transparansi sebagaimana diatur dalam regulasi pengelolaan keuangan desa dan pengadaan barang/jasa.

Seperti diketahui, pelaksanaan proyek BKKD Bojonegoro tahun 2025 ini turut mendapatkan pendampingan dari Pemerintah Kabupaten Bojonegoro serta pengawasan Kejaksaan Negeri Bojonegoro sebagai upaya memastikan akuntabilitas pekerjaan tetap terjaga.

Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, sebelumnya mengingatkan bahwa seluruh desa penerima BKKD wajib melaksanakan pembangunan sesuai standar, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga mutu hasil pekerjaan.

Patuhilah prosedur, termasuk pengadaan SDM dan swakelola agar ekonomi desa bergerak dan pembangunan berkualitas,” tegasnya saat membuka Bimtek BKKD, Senin (22/9/2025).

Setyo Wahono juga mengingatkan para penerima anggaran BKKD untuk bekerja secara transparan sebagai upaya mitigasi terhadap risiko penyimpangan dan potensi pelanggaran hukum.

Redaksi Lingkaralam.com

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!