Bojonegoro, Lingkaralam.com — Setelah terungkap bahwa pemasok material beton ready mix untuk proyek Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) 2025 berasal dari pabrik batching plant yang belum memiliki PBG dan SLF, kini muncul persoalan baru terkait status pemenang lelang.
Investigasi lapangan menunjukkan bahwa CV Anugerah Bumi Nusantara (ABN) yang memenangi lelang pengadaan material beton ternyata tidak memiliki fasilitas produksi sendiri, dan hanya bertindak sebagai penyedia administrasi lelang.
Prakteknya CV. ABN dalam suplai beton yang mereka gunakan bersumber dari pabrik batching plant di wilayah Gayam, yang hingga kini terindikasi belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
CV ABN diketahui mengandalkan dukungan pihak ketiga, yaitu pabrik beton yang justru belum berizin lengkap. Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius terhadap keabsahan dukungan yang digunakan dalam dokumen lelang,
Temuan ini mengarah pada dugaan bahwa proses evaluasi lelang tidak dilakukan secara menyeluruh, terutama terkait verifikasi legalitas pemasok material. Padahal, material yang tidak berasal dari pabrikan berizin tidak dapat digunakan dalam proyek pemerintah, terlebih dalam program pembangunan infrastruktur desa yang menggunakan dana publik.
Konfirmasi kepada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Bojonegoro, pejabat teknis membenarkan bahwa pabrikan batching plant tersebut belum mengajukan permohonan PBG maupun SLF.
Artinya, fasilitas produksi beton yang menyuplai material untuk proyek BKKD tersebut belum tercatat dalam proses perizinan bangunan dan laik fungsi di dinas terkait.
“Pabrikan yang dimaksud belum mengajukan izin LSF dan PBG, ” kata Pejabat Dinas Cipta Karya.
Tidak adanya izin PBG dan SLF juga memunculkan kekhawatiran terhadap kualitas rigid beton dalam program BKKD. Tanpa izin tersebut, tidak ada jaminan bahwa fasilitas produksi telah melalui pemeriksaan kelaikan teknis, struktur, instalasi peralatan, dan keselamatan kerja, sebagaimana diatur dalam Permen PUPR 09/2021.
Begitu pula pantauan media ini juga menemukan fakta jika di lokasi pabrik batching plant yang memasok material beton tersebut, tidak tampak papan nama perusahaan sebagai identitas resmi.
Kondisi ini tentunya semakin memperkuat dugaan bahwa pabrik tersebut belum memenuhi aspek legalitas usaha dan perizinan bangunan, karena secara umum fasilitas industri wajib menampilkan identitas perusahaan sebagai bagian dari transparansi usaha dan kepatuhan administrasi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pabrikan batching plant belum memberikan penjelasan resmi terkait permasalahan ini. Redaksi masih menunggu tanggapan atas permintaan konfirmasi yang telah dikirimkan.
Seperti diketahui, Proyek infrastruktur Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Bojonegoro Tahun 2025, diaksanaan secara padat karya desa. Pola tersebut memungkinkan keterlibatan langsung masyarakat dalam upaya membuka lapangan kerja bagi warga desa sekitar.
Pelaksanaan proyek turut mendapatkan pendampingan dari Pemerintah Kabupaten Bojonegoro serta pengawasan Kejaksaan Negeri Bojonegoro sebagai upaya memastikan akuntabilitas pekerjaan tetap terjaga.
Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, sebelumnya mengingatkan bahwa seluruh desa penerima BKKD wajib melaksanakan pembangunan sesuai standar, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga mutu hasil pekerjaan.
“Patuhilah prosedur, termasuk pengadaan SDM dan swakelola agar ekonomi desa bergerak dan pembangunan berkualitas,” tegasnya saat membuka Bimtek BKKD, Senin (22/9/2025).
Setyo Wahono juga mengingatkan para penerima anggaran BKKD untuk bekerja secara transparan sebagai upaya mitigasi terhadap risiko penyimpangan dan potensi pelanggaran hukum.
Oleh M. Zainuddin



