Sabtu, Desember 6, 2025
spot_img

CV. ABN Menangi Lelang BKKD, Pemasok Beton Disinyalir Tak Kantongi PBG dan SLF

Bojonegoro, Lingkaralam.com – CV. Anugerah Bumi Nusantara (ABN), pemenang pengadaan material beton dalam program Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) 2025 di beberpa desa di Kecamatan Bojonegoro, ternyata bukan pabrikan batching plant. Perusahaan ini hanya bertindak sebagai pihak ketiga (broker pemasok) yang mengambil pasokan beton dari sebuah pabrik batching plant di Kecamatan Gayam.

Ironisnya, pabrik pemasok tersebut diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF) atau Sertifikat Laik Operasi (SLO).

Secara hukum pengadaan Pemerintah, penyedia material seperti CV. ABN tidak hanya wajib berbadan hukum, tetapi juga harus memastikan sumber produksi memiliki legalitas sah.

Pabrik batching plant diwajibkan memiliki PBG sebelum pembangunan dilakukan serta SLF/SLO setelah fasilitas dinyatakan laik fungsi secara teknis. Operasi produksi tanpa dua dokumen tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi dan berpotensi tidak menjamin keamanan mutu beton.

Pabrik pemasok beton yang digunakan oleh CV. ABN terindikasi belum memiliki izin PBG dan SLF/SLO. Apabila benar beroperasi tanpa izin, maka kegiatan produksi di fasilitas tersebut dapat dianggap ilegal dan dapat dikenai sanksi berupa penghentian operasional, denda administratif, hingga penutupan paksa oleh pemerintah daerah.

Penggunaan beton dari pabrik tanpa izin dapat merugikan desa sebagai pelaksana proyek jalan rigid. Beton tersebut belum terjamin memenuhi standar mutu konstruksi seperti. Jika kualitas material tidak sesuai spesifikasi, kerusakan dini pada jalan dapat terjadi, dan tanggung jawab perbaikan justru bisa dibebankan kepada desa.

CV. ABN maupun pabrik pemasok berpeluang lepas dari tanggung jawab hukum karena tidak memiliki legalitas yang mengikat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bojonegoro sebagai penerbit perizinan bangunan dan industri maupun desa-desa yang telah memenangkan tender anggaran BKKD kepada CV ABN.

Saat media ini berusaha mencari keberadaan pabrikasi ini, diketahui pabrikan batching plant itu tidak mencantumkan papan nama sebagai identitas pabrik, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai status izin dan legalitas usahanya.

Tim redaksi telah menyiapkan permohonan klarifikasi tertulis kepada pihak-pihak tersebut terkait keabsahan operasional pabrik pemasok dan proses verifikasi penyedia material yang melibatkan CV. ABN.

Seperti diketahui, Proyek peningkatan jalan ini bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Tahun 2025, yang pelaksanaannya dilakukan melalui skema padat karya desa. Pola tersebut tidak hanya berfokus pada peningkatan infrastruktur, tetapi juga membuka lapangan kerja bagi warga sekitar.

Seblumnya Bupati Bojonegoro Setyo Wahono mengimbau seluruh desa penerima BKKD wajib melaksanakan pembangunan sesuai standar, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga mutu hasil pekerjaan.

“Patuhilah prosedur, termasuk pengadaan SDM dan swakelola agar ekonomi desa bergerak dan pembangunan berkualitas,” tegasnya saat membuka Bimtek BKKD, Senin (22/9/2025).

Setyo Wahono juga mengingatkan 320 desa penerima BKKD untuk bekerja secara transparan sebagai upaya mitigasi terhadap risiko penyimpangan dan potensi pelanggaran hukum.

Oleh M. Zainuddin

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!