Bojonegoro, Lingkaralam.com — Pelaksanaan proyek pembangunan jalan rigid beton di Desa Jari, Kecamatan Gondang, Kabupaten Bojonegoro kembali menuai perhatian publik. Selain isu pengiriman ready mix yang diduga tidak sesuai volume, kini muncul indikasi ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada pekerjaan pondasi serta lantai kerja.
Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, rangkaian pembesian pondasi strauss pile proyek dengan biaya anggaran Rp 966 juta ini diketahui memiliki panjang hanya sekitar 70 cm, padahal tinggi bor pile mencapai 1 meter. Mengacu desain dan kebutuhan struktur, panjang pembesian seharusnya 90–92 cm agar proses transfer beban dari rigid ke tanah pendukung berjalan optimal.
Sementara waktu pelaksanaan proyek ini dimulai tanggal 2 November dan selesai 2 Desember 2025. Pembangunan jalan rigid beton ini memiliki volume panjang 425 meter dan lebar 4 meter dengan ketebalan 15 cm.
“Permasalalahan ukuran pembesian yang tidak sesuai RAB dmtentunya sangat berpengaruh terhadap kualitas maupun kekuatan konstrumai jalan tersebut. Kalau ada ketidaksesuaian ya harus diganti sesuai RAB,” ujar salah seorang warga setempat, Senin (1/12/2025).
Temuan lain turut memperkuat indikasi cacat mutu. Ketebalan lantai kerja (LC) di beberapa titik terukur kurang dari 5 cm. Padahal lantai kerja berfungsi sebagai pijakan awal pengecoran utama yang memastikan permukaan rata, stabil, dan tidak mengkontaminasi beton struktur.

Ketika pondasi dan base layer saja sudah tidak memenuhi standar, umur layanan rigid beton di atasnya ikut dipertanyakan. Potensi resiko yang mengintai diantaranya rigid beton cepat retak struktural, potensi penurunan tanah, kerusakan permukaan sebelum usia rencana tercapai.
Warga Desa Jari menyatakan kekecewaan dan berharap pemerintah tidak tinggal diam terhadap isu kualitas ini.
“Kami butuh jalan kuat dan tahan lama. Jangan sampai anggaran besar terbuang percuma hanya karena mutu diabaikan,” imbuh warga Desa Jari tersebut.
Masyarakat mendesak semua pihak terkait untuk meninjau ulang pekerjaan, memastikan seluruh spesifikasi sesuai RAB, serta memberikan tindakan korektif sebelum proyek dilanjutkan lebih jauh.
Masyarakat juga menagih pertanggungjawaban pihak pabrikan ataupun pemasok material yang diduga memasok bahan tidak sesuai volume maupun kualitas yang disepakati.
Pihak pendamping maupun pengawas dari instansi teknis diharapkan segera melakukan uji mutu resmi guna memastikan keselamatan dan keberlangsungan aset infrastruktur desa tersebut.
Oleh M. Zainuddin



