Bojonegoro, Lingkaralam.com — Mutu pekerjaan proyek Rekonstruksi Jalan Sukosewu–Klepek di Kecamatan Sukosewu, Kanupaten Bojonegoro menjadi sorotan publik. Hal ini menyusul ditemukannya retakan parah yang memanjang pada lapisan rigid beton yang bahkan belum dibuka untuk lalu lintas kendaraan secara penuh.
Proyek dengan nilai HPS Rp 4,161 miliar dan nilai kontrak Rp 3,663 miliar itu dikerjakan oleh Biro Teknik Kosgoro yang beralamat di Jalan KH. Mansyur Bojonehoro. Proyek ini di bawah pengawasan teknis Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang Kabupaten Bojonegoro.
Namun, fakta lapangan menunjukkan adanya keretakan dini yang tidak semestinya terjadi apabila prosedur konstruksi dijalankan sesuai standar.
Hasil pantauan media ini di lokasi, jenis retakan yang muncul mengarah pada beberapa kemungkinan, diantaranya Kegagalan proses curing, Pemadatan (compaction) dan finishing yang diduga kurang optimal, Kontrol joint dan sambungan tidak sesuai standar, serta sub-grade tidak stabil atau belum mencapai kepadatan ideal
Keretakan proyek jalan rigid sebelum akses jalan dibuka sepenuhnya untuk umum itu membuat masyarakat geram. karena kerusakan terjadi sebelum proyek selesai.
“Baru setengah jadi sudah retak. Konsultan pengawas dan tim monitoring dinas harus bertanggung jawab. Jangan sampai anggaran besar hanya menghasilkan proyek asal-asalan,” kata Mudi, salah satu warga Sukosewu, Sabtu (29/11/2025).
Kondisi retakan yang muncul pada tahap pelaksanaan memperkuat dugaan bahwa fungsi konsultan pengawas serta tim monitoring dinas tidak berjalan efektif. Padahal, pengawasan teknis merupakan garis pertahanan utama dalam memastikan seluruh proses konstruksi mengikuti standar mutu.
Minimnya kontrol di lapangan memperlihatkan bahwa pengawasan cenderung administratif, bukan teknis substantif sebagaimana diamanatkan dalam kontrak. Jika fungsi pengawasan berjalan secara profesional dan independen, keretakan dini semestinya dapat dicegah atau terdeteksi lebih awal sebelum pekerjaan berlanjut ke tahap berikutnya.
Selain itu, Konsultan pengawas maupun monitoring dinas harusnya wajib memastikan, mutu beton memenuhi mix-design, uji slump dan compressive strength dilakukan pada setiap pengecoran, dokumentasi pelaksanaan lengkap, ketebalan slab sesuai kontrak, curing berlangsung minimal sesuai baku teknis.
Jika salah satu pengendalian tersebut diabaikan, maka pelaksana dan pengawas sama-sama dapat dinilai lalai dalam menjalankan standar konstruksi.

Kerusakan dini pada rigid beton imi tentunya akan berdampak langsung pada penurunan umur layanan jalan jauh di bawah desain, biaya perbaikan berulang yang membebani APBD, keamanan pengguna jalan ke depan.
Masyarakat mendesak dilakukan audit teknis independen untuk memastikan kualitas beton benar-benar sesuai spesifikasi kontrak, bukan hanya sekadar tampilan fisik belaka.
Hingga berita ini ditayangkan, kontraktor, konsultan pengawas, maupun Dinas PU belum memberikan klarifikasi resmi terkait penyebab retakan tersebut dan langkah penanganannya.
Publik berharap pemerintah daerah, slama hal ini Bupati Bojonegorp Setyo Wahono maupun Komisi D DPRD Bojonegoro melakukan inspeksi lapangan secara menyeluruh serta memberikan sanksi bila terjadi pelanggaran teknis.
“Kita berharap jika lembaga-lembaga yang berwenang dalam pelaksanaan proyek ini melakukan sidak, harus memerintahkan perbaikan struktural dan membuka dokumen hasil uji mutu beton kepada publik,” harap Mudi.
Seperti diketahui, retakan dini pada rigid beton adalah indikasi kegagalan konstruksi. Dengan dana yang sedemikian besar, infrastruktur seharusnya menjadi aset jangka panjang, bukan proyek yang “rusak sebelum digunakan”.
Oleh M. Zainuddin.



