Kamis, November 27, 2025
spot_img

Proyek BKKD di Kecamatan Ngerao Diduga Hanya Diakomodir Satu CV, Warga Pertanyakan Akuntabilitas

Bojonegoro, Lingkaralam.com – Penyaluran Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) di wilayah Kecamatan Ngerao kembali memantik sorotan publik. Sejumlah proyek fisik yang bersumber dari dana BKKD diduga kuat untuk Pengadaan barang dan jasa (PBJ) jenis pembesian di akomodir oleh satu CV yang sama, tanpa membuka peluang kepada penyedia lain.

Informasi yang dihimpun Lingkaralam.com menyebutkan bahwa beberapa desa penerima BKKD di Kecamatan Ngerao Kabupaten Bojonegoro mendapatkan paket pekerjaan yang secara berulang dikerjakan oleh penyedia yang identik. Mulai dari pembangunan fasilitas desa, pemeliharaan infrastruktur, hingga peningkatan sarana publik, semuanya disebut jatuh ke satu CV tertentu.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan besar. Apakah proses penunjukan penyedia dalam program BKKD benar-benar mengikuti asas transparansi dan akuntabilitas?

Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya menyebut bahwa pola ini telah berlangsung sejak beberapa tahun terakhir. Bahkan, ada dugaan bahwa CV tersebut mengakomodir beberapa desa penerima BKKD, seolah-olah menjadi satu-satunya pilihan.

“Kalau beberapa desa dapat BKKD item pembesian di akomodir CV – nya itu-itu saja, pasti masyarakat curiga. Harusnya ada kebebasan desa memilih penyedia sesuai mekanisme, bukan ditentukan dari luar,” ujar salah satu tokoh desa di Kecamatan Ngerao.

Pola semacam ini, apabila benar terjadi, berpotensi melanggar prinsip dasar pengelolaan BKKD, yakni desa berhak menentukan penyedia secara independen melalui mekanisme musyawarah dan pengadaan yang transparan. Dominasi satu CV secara terus-menerus dianggap dapat menghambat kompetisi sehat, menurunkan kualitas pekerjaan, hingga membuka ruang konflik kepentingan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak kecamatan, pendamping desa, maupun institusi terkait mengenai dugaan pola pengondisian proyek tersebut.

Publik mendesak agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap alur pengelolaan BKKD, termasuk proses penunjukan penyedia, agar dana bantuan desa benar-benar berdampak pada kualitas pembangunan, bukan menjadi bancakan bagi pihak-pihak tertentu.(bersambung).

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!