Tuban, Lingkaralam.com – Proyek saluran irigasi di area persawahan Desa Pandanwangi, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, menuai sorotan warga. Pekerjaan yang merupakan bagian dari Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).
Berdasarkan pantauan di lapangan pekerjaan tersebut diduga menggunakan material utama jenis batu ilegal dan dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis.
Tampak jelas proses pemasangan batu dilakukan dalam kondisi saluran masih tergenang air. Pemasangan batu – batu dengan kondisi saluran masih banyak air, sehingga dikhawatirkan kualitas pasangan tidak maksimal dan mudah rusak.
Selain itu, sebagian material batu terlihat berukuran tidak seragam dan berasal dari sumber yang diduga tidak berizin.
Kalau pemasangan dilakukan saat air masih banyak, jelas tidak akan kuat. Belum lagi kalau batunya bukan dari tambang resmi, mutu bangunannya pasti diragukan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, kegiatan tersebut dilaksanakan oleh HIPPA Berdikari, di bawah Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo, Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan SDA Bengawan Solo dengan nilai Rp195 juta, bersumber dari APBN Tahun 2025 Tahap II.
Dalam papan proyek juga tertulis tegas bahwa kegiatan P3-TGAI tidak boleh dipihak-ketigakan dan harus dilaksanakan secara swakelola oleh kelompok penerima manfaat (HIPPA). Namun, kondisi di lapangan menimbulkan dugaan bahwa pekerjaan dilakukan asal-asalan tanpa pengawasan teknis memadai.
Warga berharap pihak Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo serta Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tuban segera melakukan pengecekan di lokasi, termasuk memastikan asal material batu dan metode pekerjaan yang digunakan agar sesuai pedoman teknis P3-TGAI. (Tim/LA).



