Kamis, November 13, 2025
spot_img

Material Proyek Berserakan, Pria Paruh Baya Tewas Terlindas Truk di Depan Pasar Nguruan Tuban

Tuban, Lingkarakam.com – Kecelakaan maut terjadi di ruas jalan Maibit–Pandanagung, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Kamis (13/11/2025) siang sekitar pukul 12.30 WIB.

Seorang pengendara sepeda motor berjenis kelamin laki-laki, usia paruh baya, meninggal dunia di lokasi kejadian setelah terlindas truk bermuatan pasir silika.

Berdasarkan keterangan warga di sekitar lokasi, peristiwa nahas itu bermula ketika truk pengangkut pasir silika melaju dari arah barat ke timur. Di saat bersamaan, pengendara sepeda motor berusaha menyalip truk tersebut. Namun, di depan terdapat kendaraan jenis tossa yang sedang parkir di bahu jalan.

Karena panik dan kehilangan kendali, pengendara motor mencoba menghindar. Nahas, diduga ban motornya terpeleset material tanah bekas galian proyek yang menumpuk di tepi jalan. Motor oleng dan korban terjatuh tepat di jalur truk hingga terlindas dan meninggal dunia di tempat.

Sejumlah warga menilai, bekas tanah galian proyek yang berserakan di badan jalan menjadi salah satu penyebab utama kecelakaan tersebut. Selain itu, aktivitas proyek juga membuat jalan semakin sempit.

“Sudah beberapa hari ini material proyek dibiarkan di pinggir jalan, bahkan sampai ke bahu jalan. Jalannya jadi sempit dan licin, apalagi jika kondisi hujan. Sebenarnya warga sudah khawatir bakal ada kecelakaan,” ujar Slamet (45), warga setempat.

“Tidak ada rambu-rambu dari pelaksana proyek. Warga dan pengendara jadi bingung, apalagi kalau pas ramai di depan pasar,” tambah Slamet.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kegiatan konstruksi di ruas jalan tersebut merupakan bagian dari Proyek Pemeliharaan Berkala Jalan Ruas Maibit–Pandanagung, dengan leading sector Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPR PRKP) Kabupaten Tuban.

Proyek itu memiliki pagu anggaran sebesar Rp 2.690.000.000 (dua miliar enam ratus sembilan puluh juta rupiah) dan dilaksanakan oleh CV Bima Sakti dengan nilai kontrak Rp 2.635.414.125 (dua miliar enam ratus tiga puluh lima juta empat ratus empat belas ribu seratus dua puluh lima rupiah).

Peristiwa tersebut terjadi tepat di depan Pasar Nguruan, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, dan sempat menyebabkan arus lalu lintas tersendat. Petugas kepolisian yang datang ke lokasi langsung melakukan olah TKP serta mengevakuasi jenazah korban ke rumah sakit terdekat. (Tim/LA).

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!