Sabtu, November 8, 2025
spot_img

Pekerjaan Saluran Drainase di Jegulo Diduga Tak Sesuai Kontrak

Tuban, Lingkaralam.com – Proyek saluran drainase di Dusun Gecek, Desa Jegulo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, diduga tidak sesuai kontrak kerja. Pasalnya, material jenis U-ditch yang dipasang  tidak ada label Standar Nasional Indonesia (SNI).

Selain itu, pemasangan U-ditch di lokasi proyek juga adanya indikasi pengurangan volume lantai kerja (pasir) yang seharusnya berfungsi sebagai dasar penopang konstruksi. Kondisi ini berpotensi menurunkan kestabilan dan daya dukung struktur saluran beton, sehingga risiko pergeseran, ambles, atau kerusakan menjadi tinggi.

“Lantai kerja yang kurang atau tidak merata dapat menyebabkan struktur U-ditch kehilangan daya dukung, apalagi saat air menggenang. Akibatnya, konstruksi tidak memenuhi standar keamanan dan mutu yang ditetapkan,” ujar salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya, Jumat (7/11/2025).

Warga tersebut menambahkan, kualitas konstruksi harus diperhatikan sejak pemilihan material agar hasilnya kokoh dan tahan lama.

“Konstruksinya harus bagus. Agar mendapatkan hasil yang baik, tentu harus memakai material yang sesuai standar. Tujuannya, supaya tidak mudah ambrol akibat beban dari sisi kanan dan kiri,” katanya.

Ia juga berharap agar proyek tersebut dapat diaudit oleh lembaga pengawas dari Pemerintah Kabupaten Tuban.

“Kami berharap Inspektorat atau lembaga terkait bisa mengecek dan mengaudit proyek saluran irigasi ini, karena kualitasnya cukup mengkhawatirkan,” tambahnya.

Berdasarkan pantauan media di lokasi, proyek tersebut juga tidak memasang papan nama kegiatan sebagaimana mestinya. Papan proyek berfungsi sebagai bentuk transparansi agar masyarakat dapat mengetahui informasi terkait sumber anggaran, pelaksana, serta waktu pengerjaan.

Tidak adanya papan nama pada proyek pembangunan yang bersumber dari uang rakyat dinilai tidak mengimplementasikan prinsip keterbukaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Oleh: M. Zainuddin

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!