Sabtu, September 13, 2025
spot_img

Lemahnya Pengawasan Proyek Pembangunan Saluran Irigasi Jenis U-dhcth di Desa Kalirejo Bojonegoro

Bojonegoro, Lingkaralam.com – Lemahnya pengawasan dari Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (DPU SDA) Kabupaten Bojonegoro, menyebabkan pekerjaan proyek pembangunan fisik di Kota Ledre terkesan asal-asalan.

Dinilai Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Kabupaten Bojonegoro dan konsultan pengawas tidak bekerja maksimal dan jauh dari kata profesional.

Buktinya, proyek dengan kontruksi utama u-ditch di Desa Kalirejo, Kecamatan Ngerao, Kabupaten Bojonegoro, belum berjalan maksimal. Maka sangat tidak salah ketika kemudian stigma yang muncul, bahwa Dinas (PU- SDA) Bojonegoro, terkesan cuma pandai membuang-buang APBD yang bersumber dari uang rakyat.

Tampak secara kasat mata, proyek pembangunan saluran irigasi dengan kontruksi utama jenis u – ditch tersebut terdapat retakan, permukaan yang kasar atau tidak rata, dimensi yang tidak sesuai standar serta adanya rongga atau pori-pori pada beton.

Meskipun sekilas sederhana, namun hal ini penting untuk mengidentifikasi dan mengatasi semua jenis retakan pada U-ditch. Retakan pada U-ditch dapat mengurangi umur pakai U-ditch dan bahkan menyebabkan kegagalan struktural jika tidak dikerjakan dengan tepat.

Proyek yang bersumber dari APBD Bojonegoro dengan nilai kontrak Rp. 199.322.485,81. Proyek ini dikerjakan oleh  CV. Maju Bersama Tujuh alamat kantor Jalan Merpati No 343 RT 006 RW 003 Desa Sumberrejo – Bojonegoro. Sementara konsultan pengawas adalah CV. Azka Engineering.

Fenomena ini seharusnya menjadi perhatian semua pihak ihwal sistem realisasi pelaksanaan proyek di Bojonegoro. Baik tahapan proses lelang maupun Penunjukan Langsung (PL). Terutama aspek monitoring atau pengawasan menjadi tolak ukur utama keberhasilan sebuah proyek.

Begitupula peran penting legislatif yang memiliki peran krusial dalam mengawal program pembangunan infrastruktur di Bojonegoro. Baik dalam skala preoritas pengawasan maupun mengadvokasi ihwal keluhan maupun masukan masyarakat.

Meskipun sebuah proyek bersifat kolektif kologial, namun pengawasan tetap menjadi indikator utama keberhasilan infrastruktur proyek di Bojonegoro, sebagaimana amanah kontrak maupun implementasi prinsip – prinsip Perpres nomer 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa (PBJ) pemerintah.

Kontrak proyek merupakan perjanjian tertulis antara pengguna dan penyedia jasa yang mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak. Selama ini sudah melakukan kesepakatan kontrak menjadi kitab suci dalam realisasi pelaksanaan proyek. Baik tahapan proses lelang maupun tahapan pelaksanaannya.(Bersambung).

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!