Tuban, Lingkaralam.com – Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) pemerintah wajib menggunakan u-ditch yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk memastikan kualitas, keamanan, dan kinerja optimal sistem drainase.
Peraturan Persiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 menyebutkan, bahwa produk yang beredar di pasar, termasuk U-ditch, harus sudah sesuai dengan standar yang ditetapkan, seperti SNI. Hal ini untuk memastikan produk yang digunakan berkualitas dan memenuhi standart maupun mutu yang ditetapkan.
Di Kabupaten Tuban, terdapat beberapa perusahaan yang diduga memproduksi uditch tanpa mempunyai sertifikasi SNI atau belum mengajukan resertifikasi atau perpanjangan SNI.
Perusahaan tersebut diantaranya adalah PT. Sugih Waras Jaya (SWJ) yang berlokasi di Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban. Perusahaan tersebut diduga belum mengantongi sertifikasi SNI sebagaimana ketentuan yang telah diatur dalam Perpres 12 tahun 2021.
Sertifikasi SNI merupakan bukti bahwa suatu produk atau jasa telah memenuhi standar yang telah ditetapkan pemerintah.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPU PR PRKP) Tuban, sebagai pengelola Pengadaan Barang dan Jasa harusnya melakukan verifikasi produk dengan meminta bukti sertifikasi SNI dari perusahaan penyedia uditch. Hal ini sebagai bagian dari aspek pengawasan untuk memastikan uditch teleh memenuhi ketentuan SNI.
Namun kenyataannya, DPU PR PRKP Tuban terkesan melakukan pembiaran. Bahkan ironisnya, ada indikasi arahan dari oknum dinas kepada rekanan kontraktor untuk menggunakan produk u-ditch dari PT. SWJ.
Hal ini tentunya tidak mencerminkan Undang-undang nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
PT SWJ tahun 2023 juga pernah bermasalah dengan izin operasional perusahaan yang diketahuo tidak sesuai ketentuan. Akibatnya, aktivitas perusahaan tersebut pernah dihentikan Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Tuban.
Seperti diketahui, Jika sertifikasi SNI produk u-ditch sebuah perusahaan telah berakhir, maka perusahaan tersebut tidak lagi diizinkan untuk menggunakan logo SNI pada produk tersebut dan akan menghadapi konsekuensi hukum jika tetap memperdagangkannya.
Oleh : M. Zainuddin