Senin, September 1, 2025
spot_img

Dinas (PU-PR PRKP) Kabupaten Tuban Dianggap Tak Becus Urus Proyek

Tuban, Lingkaralam.com –  Lemahnya pengawasan dari Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman (DPU-PR PRKP) Kabupaten Tuban, menyebabkan pekerjaan proyek pembangunan fisik di Bumi Wali terkesan asal-asalan.

“Banyaknya proyek mengalami kerusakan yang cukup parah dari tahun ke tahun disebabkan karena kurangnya pengawasan dari Dinas PU. Apakah Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky sebagai leader sector diam saja?.

Sepanjang kurun tahun 2024 banyak proyek milik Pemkab Tuban mengalami kerusakan yang cukup parah bahkan bisa dikatakan gagal. Salah satunya adalah pelaksanaan proyek pembangunan saluran drainase dengan kontruksi utama jenis L – Shape di Desa Sotang Kecamatan Tambakboyo.

Produk Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman (DPU-PR PRKP) Kabupaten Tuban yang dikerjakan oleh CV. Karya Enik Jaya alamat Dusun Penebusan RT 03 – RW 08 Desa Kepohagung Kecamatan Plumpang – Tuban, dengan nilai kontrak proyek ini Rp 860.062.000.

Kemungkinan besar akan terulang lagi pada tahun 2025. Ihwal proyek saluran drenase dengan kontruksi utama jenis u-ditch, banyak di temukan adanya indikasi pengurangan volume urugan pasir maupun cor beton. Dinilai Dinas (PU-PR PRKP) yang membidangi proyek fisik tidak bekerja maksimal dan jauh dari kata profesional.

Tidak “hadirnya” konsultan pengawas yang harusnya bekerja profesional dan selalu berada di lapangan, tak salah jika realisasi membuat rekanan juga ikut asal-asalan mengerjakan proyek yang bersumber dari uang rakyat.

Begitupula peran penting legislatif yang memiliki peran krusilal dalam mengawal program pembangunan infrastruktur di Tuban. Baik dalam skala preoritas pengawasan maupun mengadvokasi ihwal keluhan maupun masukan masyarakat.

Meskipun sebuah proyek bersifat kolektif kologial, namun pengawasan tetap menjadi indikator utama keberhasilan infrastruktur proyek di Tuban, sebagaimana amanah kontrak maupun implementasi prinsip – prinsip Perpres nomer 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa (PBJ) pemerintah.

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!