Minggu, Agustus 31, 2025
spot_img

Proyek Pembangunan Saluran Drainase Jalan Poros Desa Bringin – Sumberan, Dampak Lemahnya Pengawasan DPU Tuban (Jilid 1)

Tuban, Lingkaralam.com – Pelaksanaan proyek Pembangunan Saluran Drainase Jalan Poros Desa Bringin – Sumberan, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban terindikasi tidak sesuai spesifikasi. Ada ketidaksesuaian antara hasil pekerjaan proyek dengan standar atau kriteria yang telah ditetapkan dalam kontrak atau dokumen proyek.

Proyek Pembangunan Saluran Drainase Jalan Poros Desa Bringin – Sumberan, dikerjakan oleh CV. Bumi Citra Perkasa yang beralamat di Dusun Losari Desa Sokosari Kecamatan Soko Kabupaten Tuban. Proyek ini memiliki pagu Rp. 694.000.000,00. Sementara nilai kontrak proyek ini sebesar Rp. 686.834.125,1.

Pelaksanaan pekerjaan proyek dengan material utama jenis u-ditch tersebut dalam item pengurugan pasir dan urugan pedel terdapat ketidaksesuaian sebagaimana Rencana Anggaran Biaya (RAB) maupun metode pelaksanaannya.

Pengurugan pasir dalam proyek tersebut terkesan hanya formalitas dan mengabaikan spesifikasi yang telah ditentukan. Ketebalan urugan pasir yang semestinya 5 cm yang berfungsi untuk meratakan dan memadatkan dasar saluran, serta mencegah penurunan tanah yang tidak merata tak di dapati dalam proyek tersebut.

Pasir urug juga berfungsi membantu menyebarkan beban dari struktur U-Ditch dan tanah di sekitarnya, sehingga meningkatkan stabilitas dan daya tahan saluran.

Begitupula urugan pedel yang digunakan untuk mengisi celah atau sambungan antara jalan dan u-dhct yang bertujuan untuk mencegah u-dhct tidak bisa bergeser, serta memperkuat struktur secara keseluruhan juga tak didapati di proyek tersebut.

Dengan melakukan urugan pedel pada celah u -ditch merupakan salah satu upaya untuk memastikan saluran drainase berfungsi dengan baik dan tahan lama.

Kepatuhan terhadap RAB sangat penting untuk memastikan keberhasilan proyek, menghindari pemborosan anggaran, dan menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara. Jika terjadi penyimpangan dari RAB, hal ini dapat menimbulkan masalah hukum, kerugian finansial, dan merusak reputasi proyek.

Kesesuaian spesifikasi menjamin bahwa proyek dapat berfungsi sesuai dengan tujuan yang direncanakan,

Dengan memastikan bahwa pelaksanaan proyek negara sesuai dengan spesifikasi, pemerintah dapat memastikan bahwa proyek-proyek tersebut memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat dan negara.

Semua pihak yang terlibat dalam proyek negara, termasuk penyedia jasa, pengguna jasa, dan pihak terkait lainnya, harus mematuhi ketentuan yang tercantum dalam kontrak proyek.

Kontrak proyek adalah perjanjian hukum yang mengikat semua pihak dan menjadi dasar pelaksanaan serta perlindungan hukum jika terjadi sengketa permasalahan.

Media ini akan berupaya melakukan konfirmasi ke pihak leading sector maupun konsultan Pengawas proyek.

Oleh : M. Zainuddin

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!