Tuban, Lingkaralam.com – Peran dan fungsi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman (DPU-PR PRKP) Kabupaten Tuban, terkesan mlempem. Akankah Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky sebagai leader sector diam saja?.
Buktinya, volume urugan pasir kurang dari 5 cm dalam realisasi proyek dengan kontruksi jenis u-dhct yang berada di jalan poros Desa Bringin – Sumberan Kecamatan Montong Kabupaten Tuban, terkesan ada pembiaran dari Dinas (PU-PR PRKP) Kabupaten Tuban.
“Urugan pasir sebagai lantai kerja untuk pemasangan kontruksi jenis u-ditch sangat penting keberadaannya agar terpasang rapi serta menjaga kestabilan bangunan, dan mencegah pergeseran kontruksi utama jenis u-ditch.
Lemahnya fungsi pengawasan adalah penyebab utama hasil proyek tidak sesuai dengan perencanaan. Pengawasan yang buruk mengakibatkan berbagai masalah seperti yang terjadi dalam proyek ini.
Menilik fungsinya, dinas mempunyai peranan memantau dan mengawasi pelaksanaan proyek di lapangan untuk memastikan kesesuaian dengan spesifikasi teknis yang termaktub dalam kontrak kerja.
Bupati Tuban sebagai leading sector harus bertanggungjawab sepenuhnya terhadap perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga penyerahan proyek. Selanjutnya memastikan proyek sesuai spesifikasi, anggaran, dan jadwal, serta menjamin mutu dan kualitas hasil proyek.
Banyaknya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa tahun 2024 kemarin juga mengindikasikan lemahnya pengawasan internal, pengendalian mutu, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Temuan BPK, seperti volume pekerjaan yang kurang, denda keterlambatan yang belum dibayar, dan indikasi kerugian daerah lainnya menunjukkan adanya masalah dalam pengelolaan proyek.
Seperti diketahui, temuan BPK pada kegiatan pengadaan barang dan jasa, terutama proyek konstruksi di tahun 2024 kemarin membuat kita mengernyitkan dahi, mengingat jumlahnya yang begitu fantastis.
Banyaknya temuan tersebut tentunya menjadi pekerjaan rumah bagi Pemkab Tuban dalam upaya mengevaluasi semua sisi pengadaan barang dan jasa. Terutama sektor lemahnya pengawasan harus ada evaluasi prioritas. Lemahnya pengawasan proyek dapat membuka celah terhadap berbagai masalah, sehingga memungkinkan terjadinya pelanggaran prosedur serta penyimpangan pelaksanaan yang pada akhirnya akan mengakibatkan kerugian negara.
Pemkab Tuban diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengawasan yang selama ini menjadi titik lemah pelaksanaan proyek infrastruktur. Pengawasan yang kuat dan efektif, tentunya akan menghasilkan proyek sebagaimana ketentuan dan daoat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat, serta terhindar dari praktik korupsi dan penyimpangan lainnya.
Oleh : M. Zainuddin