Sabtu, Agustus 30, 2025
spot_img

Implementasi UU Wakaf No 41 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah No 42 Tahun 2006 Ihwal Pengelolaan Harta Wakaf

Tuban, Lingkaralam.com – Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, yang memberikan panduan rinci untuk menjalankan ketentuan wakaf di Indonesia.

Dalam UU No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf sudah dijelaskan bahwa nahzir wakaf yaitu nazhir perseorangan, nazhir lembaga dan nazhir berbadan hukum yang bertanggung jawab untuk memelihara, mengurus, dan mengembangkan harta wakaf agar bermanfaat bagi kemaslahatan umat.

Nadzir berasal dari kata kerja bahasa Arab nadzara-yandzuru-nadzaran yang mempunyai arti, menjaga, memelihara, mengelola dan mengawasi. Adapun nadzir adalah isim fa’il dari kata nadzir yang kemudian dapat diartikan dalam bahasa Indonesia dengan pengawas (penjaga). Sedangkan nadzir wakaf atau biasa disebut nadzir adalah orang yang diberi tugas untuk mengelola wakaf.

Tugas nazhir adalah sebagai berikut.

  • Melakukan pengadministrasian harta benda wakaf;
  • Mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukannya;
  • Mengawasi dan melindungi harta benda wakaf;
  • Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Kementrian Agama dan BWI. (lihat, PP No. 42 Tahun 2006, pasal 13).

Sementara itu, hak nazhir adalah sebagai berikut.

  • Nazhir dapat menerima imbalan dari hasil bersih atas pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf yang besarnya tidak melebihi 10% (sepuluh persen).
  • Nazhir memperoleh pembinaan dari Menteri Agama dan Badan Wakaf Indonesia. Sesuai dengan amanat UU No. 41 Tahun 2004.

Oleh: M Zainuddin 

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!