Bojonegoro, Lingkaralam.com – Undang-undang desa menyebutkan, bahwa Dana Desa (DD) adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa. DD digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan , pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan kemasyarakatan.
Program Dana Desa bertujuan untuk mempercepat pemerataan pembangunan di desa dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Namun realisasinya, tidak sedikit produk infrastruktur dana desa yang kurang mengimplementasikan khittah dari dana desa (DD).
Oleh sebab itu, adalah hak dan kewajiban masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap proses pelaksanaan pembangunan di desanya. Namun, dalam realisasi proyek pembangunan yang dibiayai dari APBDes di sejumlah titik ini. Disinyalir dilaksanakan tidak sesuai spesifikasi teknis dalam rencana anggaran belanja (RAB).
Seperti yang diketahui, pembangunan jembatan yang berada di RT 26 – RW 06 Dusun Besulu Desa Kuniran, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro Tahun 2024, kini meninggalkan polemik, terkesan dalam realisasi tidak sesuai dengan spesifikasi teknis maupun metode pelaksanaan.
Salah seorang warga desa setempat, yang namanya tak ingin dipublikasikan menyebutkan, bahwa pembangunan proyek jembatan yang realisasi pada tahun 2024 bersumber dari Dana Desa (DD) ini, diduga dilaksanakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
“Banyak warga di sini menyayangkan pekerjaan jembatan tersebut. Salah satu yang membuat resah warga sekitar adalah pembangunannya yang terkesan seenaknya. Apalagi jenis mateial yang digunakan juga jenis batu kumbung sisi kanan kiri yang di cor bagian atasnya,”kata ia.
Sementara, Kepala Desa Kuniran, Habiburrohman, saat di konfirmasi lewat via sms WhatsApp menjelaskan bahwa pekerjaan tersebut bukan jembatan. Tapi gorong – gorong sesuai yang tercantum dalam APBDes,”katanya.
Warga tahu apa? mas, tahunya fisik, kades ketika di tanya soal papan informasi. Untuk papan informasi proyek jembatan tersebut sudah hilang sejak lama.(Red).