Lamongan, Lingkaralam.com – Realitiskah nilai Rp 700 ribu yang dibebankan warga Desa Lamongrejo, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025? Pertanyaan tersebut sering menjadi topik bahasan di kedai kopi Desa Lamongrejo dan sekitarnya akhir-akhir ini maupun masyarakat Lamongan secara umum.
Seperti diketahui, pembiayaan persiapan PTSL telah ada dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri. Biaya paling rendah yang dapat dibebankan ke warga pemohon PTSL kisaran antara Rp 150 ribu hingga Rp 450 ribu. Untuk wilayah Jawa dan Bali sebesar Rp 150.000. Sementara biaya paling tinggi ada di wilayah Papua, sekitar Rp 450.000.
Biaya-biaya tersebut digunakan untuk penyiapan dokumen, pengadaan patok, dan operasional petugas kelurahan atau desa. Tentunya biaya yang telah ditentukan melalui keputusan 3 menteri ini sudah melalui kajian dan perhitungan.
Ketentuan SKB 3 menteri diantaranya Kementerian ATR/BPN, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa, juga mengatur berbagai aspek terkait dengan program PTSL, termasuk kriteria dan prosedur untuk pengajuan sertifikat tanah hingga mekanisme untuk penyelesaian sengketa tanah. Ketentuan ini dirancang untuk memastikan bahwa proses sertifikasi tanah berjalan dengan lancar dan adil bagi semua pihak.
SKB 3 menteri di antaranya meliputi Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis juga ada surat keputusan bersama yang di putuskan oleh Kementerian ATR/BPN, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa.
Seperti diketahui, biaya persiapan program PTSL di masyarakat masih menjadi fenomena abstark yang hingga kini masih belum tampak ujung pangkalnya. Namun di beberapa daerah lainnya, BPN telah tegas menetapkan pembiayaan yang dibebankan ke masyarakat dalam program PTSL harus sesuai dengan biaya ketetapan SKB 3 menteri.
Sementara itu Kepala Desa Lamongrejo, Suroso, memilih tidak komentar saat di konfirmasi terkait  biaya Rp 700 ribu yang dibebankan ke warga untuk persiapan program PTSL.(Bersambung).