Lamongan, Lingkaralam.com – Undang-undang desa menyebutkan, bahwa Dana Desa (DD) adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa. Dana Desa (DD) digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan , pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan kemasyarakatan.
Program Dana Desa bertujuan untuk mempercepat pemerataan pembangunan di desa dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Namun realisasinya, tidak sedikit produk infrastruktur dana desa yang kurang mengimplementasikan khittah dari dana desa (DD).
Oleh sebab itu, adalah hak dan kewajiban masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap proses pelaksanaan pembangunan di desanya.
Namun, dalam realisasi proyek pembangunan tembok penahan tanah (TPT) jalan usaha tani (JUT) ini. Disinyalir dilaksanakan tidak sesuai spesifikasi teknis dalam rencana anggaran belanja (RAB). Padahal pekerjaan baru selesai bulan September 2024 menelan anggaran Rp 100 juta.
Seperti diketahui, pembangunan TPT di Desa Yungyang Kecamatan Modo Kabupaten Lamongan yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun 2024, kini meninggalkan polemik karena sudah mengalami ambrol di sejumlah titik proyek TPT jalan usaha tani. Dalam realisasi pekerjaan tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis maupun metode pelaksanaan.
Pemantauan media di lokasi, pembangunan TPT jalan usaha tani tersebut, Ambrol pada kontruksi ini diduga penyebabnya utama adalah mutu dan kualitas. Tragis memang, namun itulah fenomena sebenarnya di lapangan.
Ketika Kepala Desa Yungyang, Suharto, saat dikonfirmasi awak media mengatakan, penyebab proyek pembangunan TPT jalan usaha tani mengalami kerusakan parah karena banjir dan bencana kemarin. (Red/Tim).