Tuban, Lingkaralam.com – Undang-undang desa menyebutkan, bahwa Dana Desa (DD) adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa. Dana Desa (DD) digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan , pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan kemasyarakatan.
Sebab itu, adalah hak dan kewajiban masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap proses pelaksanaan pembangunan di desanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban kepada media Lingkaralam.com memberikan informasi ihwal tempat pengaduan atau laporan masyarakat terkait dugaan penyelewengan Dana Desa (DD).
“Terkait pengaduan atau laporan, masyarakat bisa input ke halaman website yang telah tersedia,” kata sumber dari Kejari Tuban, Senin (29/7/2024) pekan lalu.
Berikut adalah website pengaduan atau laporan dugaan penyelewengan dana desa
https://docs.google.com/forms/d/1z_T13gHYxl4xFrOyjBc3xVa-CJhCj-vUP1xVhmcqa88/viewform?edit_requested=true
Seperti diketahui, pembangunan proyek tembok penahan tanah (TPT) di Desa Cengkong, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun 2024, kini meninggalkan polemik karena dugaan Kades tilap Rp 200 juta.
Info yang di terima media lingkaralam.com, pekan lalu. Rencana Anggaran Belanja (RAB) pembanggunan TPT dengan anggaran proyek tersebut senilai Rp 287 juta, namun dalam realisasi hanya Rp 187 juta.
Dijelaskan salah satu warga Desa Cengkong, Kecamatan Parengan, di Tahun 2024 ini dua item proyek TPT dengan anggaran yang sama Rp 287 juta per titik, diduga per titik realisasi hanya Rp 187 juta.
Media ini berusaha melakukan konfirmasi ke berbagai pihak, diantaranya Inspektorat, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sebelumnya Konfirmasi juga dilakukan ke Aparat Penegak Hukum diantaranya Kepolisian dan Kejaksaan. Namun masif tidak mau menjawab ihwal metode pelaksanaan dana desa.(Bersambung).