Bojonegoro, Lingkaralam.com – Mutu dan kualitas dalam realisasi pekerjaan rekonstruksi Jalan Rigit Beton di Desa Tegalkodo – Purwoasri Kecamatan Sukosewu Kabupaten Bojonegoro, tampak tidak sesuai dengan spesifikasi. Ditemukan kontruksi cor beton yang retak-retak dibiarkan. Tragis memang, namun itulah fenomena sebenarnya di lapangan.
Kurangnya optimalisasi fungsi kontrol pengawasan, baik konsultan pengawas maupun leading sector diduga menjadi penyebab utama permasalahan kualitas cor beton dalam pekerjaan ini. Ditambah kurangnya kesadaran pelaksana proyek dalam mengimplementasikan amanah Perpres Nomor 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah.
Setelah retak, pantauan media ini pihak pelaksana hanya menutupi mengunakan huruk pedel di lokasi proyek juga banyak menemukan cor beton dengan permukaan beton yang tidak rata atau di sebagaian sisinya masih terdapat miring tampak secara kasat mata mengisyaratkan adanya permasalahan peran konsultan pengawas tidak profesional.
Permasalahan ini dibiarkan, berfungsinya aspek pengawasan, akan berdampak pula terhadap potensi permasalahan di kemudian hari karena berpotensi menyebabkan kualitas dan mutu kontruksi awal cor beton, seiring waktu akan tereduksi kualitasnya. Permukaan kontruksi yang tidak rata tentunya akan berpengaruh terhadap kualitas beton seperti potensi pecah dan sejenisnya.
Tentunya permasalahan kualitas dan mutu dalam realisasi pelaksanaan proyek di Bojonegoro harus segera mendapatkan perhatian serius dari Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman (DPUPR PRKP) Bojonegoro. Hal ini mengingat potensi adanya kerugian negara jika mutu dan kualitas tidak sesuai spesifikasi teknis sebagaimana peraturan pemerintah. Tentunya masyarakat sebagai penerima manfaat dari proyek ini juga dirugikan.
Seperti diketahui, Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) yang bersumber dari anggaran negara akan berjalan efektif dan efisien dengan mengimplikasikan prinsip-prinsip Perpres Nomor 12 tahun 2021 tentang PBJ Pemerintah. Sehingga hasil dari pelaksanaan PBJ dapat dipertanggungjawbakan baik dari segi fisik, keuangan maupun manfaatnya bagi pemerintah maupun masyarakat secara langsung.
Sementara kontraktor proyek ini adalah PT. Jayq Konstruksi Nasional Jalan Gayungsari XI NO 20 RT 11 RW 04 Gayungan – Surabaya- Jawa Timur. Dengan nilai kontrak Rp 8.468.361.802,16. Secara prosentase penawaran dari pemenangnya proyek ini turun 20% dari nilai pagu.
Media ini berencana akan melakukan konfirmasi ke Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman (DPUPR PRKP) Kabupaten Bojonegoro, ihwal spesifikasi teknis maupun aspek metode pelaksanaannya. (bersambung).