Kamis, November 21, 2024
spot_img

Diduga Pengadaan Matrial DPU Tuban, Disuplai Oleh Pengawas, Apakah Dibenarkan?

Tuban, Lingkaralam.com – Pengawas proyek  yang profesional adalah bertanggung jawab untuk mengawasi dan mengelola aspek operasional suatu proyek. Tugas pengawas proyek yaitu menjamin supaya proyek berjalan sesuai rencana, anggaran, dan tepat waktu sesuai dalam dokumen kontrak.

Memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan mendokumentasi proses, perubahan, dan kejadian penting dalam mengawasi kebenaran ukuran, jenis, kualitas, dan kuantitas bahan atau komponen, penyelenggaraan. Peran pengawas adalah untuk meminimalisir kesalahan atau pelanggaran, serta memastikan proyek tercapai sesuai harapan.

Kinerja DPU Tuban dan pengawas juga bisa menjadi faktor penyebab terjadinya proyek bermasalah. Baik itu potensi permasalahan hukum maupun temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga negara yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945.

Tanggungjawab semua komponen yang terlibat dalam kegiatan proyek negara telah diatur dalam kontrak yang berlandaskan Undang-undang. Pengguna jasa atau dalam hal ini pemerintah yang diwakili oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) maupun penyedia jasa, diantaranya kontraktor maupun konsultan mempunyai tanggungjawab penuh terhadap semua yang termaktub dalam kontrak.

Namun dalam implementasinya, fungsi pengawas dari dinas keluar dari khittah kontrak kerja yang disepakati. Tak jarang konsultan pengawas tidak secara periodik dalam perencanaan sebuah proyek.Tragis memang, namun itulah fenomena sebenarnya di lapangan.

Dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut, tampaknya tidak sejalan dengan prinsip-prinsip APBD. Bagaimana tidak, pengadaan matrial di beberapa item disuplai oleh oknum pengawas, praktik  yang dilakukan tentunya tidak berlandaskan Undang-undang sebagai hukum tertinggi negara.

Dalam realisasi proyek produk Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Tuban. Diduga Ihwal pengadaan barang dan jasa di subkontrak oleh pengawas. Informasi yang didapat  media lingkaralam.com. Diantaranya paket pekerjaan di wilayah Kecamatan Parengan, Soko, Rengel, Grabagan, Plumpang dan Widang, Kabupaten Tuban.

Kontraktor tidak bisa berbuat apa -apa mau gimana lagi, kontraktor juga takut di cap yang bukan – bukan jika pengadaan matrial dari pihak pelaksana sendiri, yang di khuatirkan dalam realisasi pekerjaan di persulit oleh pengawas, ini lah fenomena yang terjadi di lapangan, ketika pengadaan matrial tidak di suplai oleh pengawas.”tutur kontraktor mintak namanya dirahasiakan kepada lingkaralam.com pekan lalu.

Media ini berencana akan melakukan konfirmasi ke Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman (DPUPR PRKP) Tuban, ihwal konsultan suplai beberapa item  kegiatan.(Bersambung).

 

 

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!