Selasa, September 17, 2024
spot_img

Tambang Liar Harus di Brantas, Kata Bupati Tuban

Tuban, Lingkaralam.com, – Sebelumnya Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky memberikan instruksi kepada semua pihak yang berkompeten maupun masyarakat di Tuban untuk bersama-sama membasmi aktivitas tambang liar. Minggu (25/08/2024).

Menurut Bupati Termudah tersebut, keberadaan tambang liar menjadi pemicu bencana banjir. Karenanya harus diberantas.

Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Tuban juga pernah melaporkan beberapa tambang liar tersebut ke Pemprov Jatim. Namun hingga kini keberadaan tambang liar nyatanya semakin marak.

Keberadaan pertambangan galian C seperti di Desa Simo dan Desa Menilo Kecamatan Soko Kabupaten Tuban, yang tidak memiliki dokumen perizinan atau ilegal makin masif, aktivitas tersebut telah menjadi keresahan masyarakat maupun dampak sosial dan dampak lingkungan yang diakibatkan oleh kegiatan tambang galian C tersebut.

Pemantauan tim LA (linkaralam.com) mulai kegiatan pukul 06.00 – 16.00 sore. Aktivitas tersebut berbanding balik dengan intruksi Bupati Tuban, bahkan yang lebih parahnya lagi adalah mesin excavator diduga  mengunakan bahan bakar minyak (BBM) solar subsidi.

Seperti diketahui, pada pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

Spesifikasinya di atas meliputi pertambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagaimana dimaksud Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1) atau ayat (5).

Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Sementara untuk tarif Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C paling tinggi sebesar 20% (dua puluh persen). Tarif Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Pajak galian golongan C merupakan salah satu bagian dari pajak kabupaten/ kota. Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Selanjutnya dasar pengenaan Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C adalah nilai jual hasil eksploitasi bahan galian golongan C. Nilai jual sebagaimana dimaksud dihitung dengan mengalikan volume/tonase hasil eksploitasi dengan nilai pasar atau harga standar masing-masing jenis bahan galian golongan C.(Bersambung).

 

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!