Selasa, Desember 10, 2024
spot_img

Ada Monopoli dalam Pengadaan Barang dan Jasa di Tuban? (Jilid 2)

Lingkaralam.com, Tuban – Proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman (PUPR PRKP) Kabupaten Tuban banyak di monopoli oleh beberapa rekanan saja. Tudingan itu muncul dari rekanan yang mengeluh ihwal pengerjaan proyek di Kabupaten Tuban.

Kendati proses lelang maupun penunjukan langsung menerapkan sistem elektronik secara terbuka melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Namun nyatanya di lapangan hanya orang-orang itu yang mengerjakan.

“Selama ini seolah semua proyek di Tuban hanya milik segelintir orang saja. Beberapa tahun terakhir hanya orang-orang itu saja yang mengerjakan, ” kata slaah seorang pengusaha konstruksi lokal Tuban yang tidak mau disebutkan namanya, Kamis (1/8/2024).

Sementara dirinya bersama kebanyakan pengusaha konstruksi lokal hanya bisa sebagai subkon dari proyek-proyek tersebut. Pemenang lelang seolah hanya sebagai simbolis legalitas bendera perusahaannya saja.

“Kita yang pengusaha lokal hanya bisa menjadi subkon dari proyek tersebut. Sementara pemenang lelang seolah hanya sebagai simbolis saja. Dan ini sudah berlangsung dari tahun ke tahun,” katanya.

Dia menyebutkan, dalam realisasi subkontraktual proyek, adakaoanya merugi karena dia hanya sebagai pihak ketiga.

“Pemenang lelang mensubkontrakkan proyek dasarnya juga ingin mencari untung dulu. Setelah itu kita yang mengerjakan. Apalagi prosentasenya terhitung kecil di kisaran 59%-65%. Itu belum dipotong untuk yang lain-lain. Sehingga seringkali kita sampai merugi. Tapi bagaimana lagi, ini kita lakukan karena memang tidak ada pilihan,” katanya.

“Kami sebenarnya sangat berharap, ada kontrol maupun evaluasi terhadap mekanisme proses lelang maupun penunjukan langsung kegiatan proyek di Tuban,” katanya.

“Semoga terkait proyek di Tuban, ke depan akan ada perhatian maupun evaluasi dari Bapak Bupati. Sehingga dapat meminimalisir potensi terjadinya praktik monopoli oleh pihak-pihak yang mempunyai kepentingan pribadi,” katanya.

Sementara dari pantauan media ini, mendapati beberapa proyek yang pengerjaannya dilaksanakan secara subkon.

Begitupula Inspektorat Tuban, beberapa kali media ini melakukan konfirmasi hanya mendapatkan jawaban pasif. Sementara tugas dan fungsi Inspektorat diantaranya melakukan pengawasan dalam lingkup kewenangannya melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain yang diantaranya adalah Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).

Sementara Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban menyebutkan, jika masyarakat ingin melakukan pengaduan atau laporan, bisa input ke halaman website yang telah disediakan Kejari Tuban.

Berikut adalah website pengaduan atau laporan dugaan penyelewengan dana desa.

https://docs.google.com/forms/d/1z_T13gHYxl4xFrOyjBc3xVa-CJhCj-vUP1xVhmcqa88/viewform?edit_requested=true

(Bersambung)

Oleh : M. Zainuddin

 

 

 

 

 

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!