Minggu, September 8, 2024
spot_img

Meraba Keabsahan Pelantikan Perangkat Desa Banjarjo Padangan (3)

Bojonegoro, Lingkaralam.com – Keabsahan pelantikan perangkat Desa Banjarjo, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro oelh Pemdes setempat masih menyisakan tanya besar.

Hal ini berkaitan dengan telah ditetapkannya Undang-undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.

Undang-undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 pasal 26 ayat (2) huruf b menyebutkan, dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala desa berwenang mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa kepada bupati/wali kota.

Terkait hal tersebut, Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan surat Penegasan Ketentuan perubahan tentang perangkat desa yang diantarnya menyebutkan, bahwa perubahan kewenangan kepala desa dilakukan penyesuaian meliputi :

  • Seleksi melalui penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa.
  • Hasil penjaringan dikonsultasikan oleh kades ke camat.
  • Camat memberikan rekomendasi tertulis ihwal persetujuan maupun penolakan paling lambat 7 hari kerja.
  • Kades membuat usulan atas dasar rekomendasi camat sebagai dasar penetapan perades.
  • Bupati/Wali Kota memberikan persetujuan atau penolakan terhadap usulan pengangkatan perangkat desa oleh kepala desa selambat-lambatnya 20 hari kerja.

Tentunya masih banyak lagi poin-poin ihwal mekanisme pengangkatan perangkat desa oleh Kepala desa dalam surat penegasan Kemendagri ini.

Begitupula ihwal pemberhentian perangkat desa juga disebutkan secara rinci dalam surat penegasan ini.

Hingga berita ini dipublikasikan, baik Kades Banjarjo, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) maupun Bagian Hukum Setda Pemkab Bojonegoro belum kunjung memberikan penjelasannya.

Oleh : M. Zainuddin

 

 

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!