Jumat, Oktober 18, 2024
spot_img

Menggali Dasar Hukum Biaya PTSL di Bojonegoro (3)

Bojonegoro, Lingkaralam.com – Program Pendaftaran Tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun 2024 di Bojonegoro melibatkan 23 desa yang tersebar di 16 kecamatan. Direncanakan September tahun ini sertifikat sudah selesai.

Program PTSL di sebagaian desa di wilayah Bojonegoro menetapkan biaya Rp 500 ribu hingga Rp 800 ribu per bidang tanah. Biaya tersebut konon katanya telah melalui proses kesepakatan bersama antara masyarakat pemohon PTSL dan Pembentukan kelompok masyarakat (Pokmas) sebagai pelaksana kegiatan yang dibentuk Pemerintah desa (pemdes).

Seperti pelaksanaan PTSL di Desa Purworejo, Kecamatan Padangan dan Desa Sarangan, Kecamatan Kanor. Kedua desa tersebut menetapkan biaya PTSL sebesar Rp 755 ribu dan Rp 800 ribu.

Pembiayaan persiapan PTSL telah ada dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri. Untuk wilayah Jawa dan Bali sebesar Rp 150 ribu. Sementara biaya paling tinggi ada di wilayah Papua, sekitar Rp 450 ribu.

Meskipun ada kenaikan harga barang dan sejenisnya yang behubungan dengan kebutuhan penunjang pelaksanaan PTSL. Namun realistiskah jika anggaran yang dibebankan ke masyarakat pemohon sampai 5 kali lipat lebih dari SKB 3 Menteri. Pertanyaan kita selanjutnya, logiskah Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dibuat pokmas dengan menetapkan biaya hingga Rp 800 ribu?

Sementara dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro nomor 53 tahun 2017 tentang pembiayaan persiapan PTSL diatur pembiayaannya sebesar Rp 150 ribu

Lantas, sebenarnya apa dasar hukum penarikan biaya pendaftaran/persiapan program PTSL?

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bojonegoro Andreas Rochyadi menjawab singkat, bahwa dasar hukum biaya PTSL adalah peraturan bupati.

“Perbup Bojonegoro, ” jawabnya singkat, Rabu (17/7/2024).

Selanjutnya, media ini menanyakan juga, Apa SKB 3 menteri bukan termasuk dasar hukum ihwal biaya PTSL? Dirinya hanya menjawab diplomatis.

“Sudah tahu kok nanya, ” kataAndreas Rochyadi.

Sebelumnya Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bojonegoro Andreas Rochyadi memberikan pendapatnya terkait penetapan biaya persiapan program PTSL di Bojonegoro.

“SKB menteri dipergunakan hanya untuk 3 patok dan 1 materai. Namun materai yang ditentukan waktu berlakunya SKB 3 menteri saat itu masih Rp 6 ribu rupiah, ” kata Andreas Rochyadi, Sabtu (6/6/2024).

Menurutnya, kebutuhan tidak hanya patok dan materai. Seperti halnya tenaga juga mungkin diperhitungkan. Semua kebutuhan yang mengetahui panita desa.

Sementara, lanjut ia, SKB 3 Menteri hanya meliputi kebutuhan diantarnya patok 3 buah dan materai. Sementara kebutuhan patok masing-masing bidang tidak sama dan lebih dari 3.

“Kebutuhan itu, belum termasuk peralatan pendukung seperti komputer dan kuota internet belum ada dalam SKB. Tentunya masih banyak lagi kebutuhan yang harus dipersiapkan oleh desa. Itulah menjadikan lebih biaya yang ditimbulkan dari SKB, ” kata Andreas.

Namun dirinya menjelaskan, terkait biaya yang dibebankan dalam biaya persiapan program PTSL bukan kewenangan BPN.(Bersambung)

Oleh : M. Zainuddin

 

 

 

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!