Bojonegoro, Lingkaralam.com, – Undang-undang Desa sudah ditetapkan dan diundangkan 25 April 2024 dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.
Salah satu poin krusial dalam UU ini adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan maksimal dua periode.
Diantara poin-poin dalam UU Desa 3/2024 juga terdapat kewenangan kepala desa dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Pasal 26 ayat (2) huruf b UU Desa 3/2024 menyebutkan, bahwa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berwenang mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa kepada bupati/wali kota.
Seperti halnya pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Kepala Seksi Pelayanan Tahun 2024, di Desa Banjarjo, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro beberapa waktu lalu,. Apakah pelantikan tersebut sudah mencerminkan kaidah UU Nomor 3 Tahun 2024, tepatnya pasal 26 ayat (2) huruf b?
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro, Machmudin mengatakan, mengenai pelantikan perangkat di Desa Banjarejo, pihaknya masih menunggu jawaban Kemendagri.
“Kami sedang menunggu penjelasan jawaban surat kami ke Mendagri tanggal 7 Juni lalu, ” kata Machmudin, Senin (15/7/2024).
Saat dimintai penjelasan, apakah surat jawaban dari Kemendagri dapat dianggap sebagai produk hukum turunan dari pasal 26 ayat (2) huruf b UU 3/2024, Machmudin belum menjawab.
Bahkan, Machmudin juga belum menjawab saat media ini menanyakan juga, bagaimana jika Kemendagri tidak menjawab, sementara yang dilakukan Kades Banjarejo ditengerai melanggar pasal tersebut.
Lalu bagaimana tindakan DPMD jika pelantikan perangkat desa tersebut melanggar norma dalam UU 3/2024 ? Namun, hingga berita ini dipublikasikan, DPMD belum memberikan jawabannya.
Begitupula Kepala Desa Banjarejo, Masrum juga belum memberikan jawaban apapun saat media ini menanyakan ihwal pelantikan tersebut kepadanya.(Bersambung)
Oleh : M. Zainuddin