Minggu, September 8, 2024
spot_img

Kontraktor dan Pengusaha Lokal Tuban Resah Ihwal Upaya Monopoli Pabrikasi U-ditch

Tuban, Lingkaralam.com – Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky menjadikan Pembangunan infrastruktur sebagai program prioritas Pemkab Tuban. Program tersebut diharapkan dapatm endorong pertumbuhan ekonomi dan memperlancar mobilitas masyarakat.

Bahkan keseriusan Bupati Tuban diimplikasikam dengan adanya sinkronisasi program pembangunan dengan pemerintah desa. Hal ini bertujuan agar perencanaan pembangunan dapat berjalan dengan selaras antara Pemkab dan pemerintah desa

Pembangunan infrastruktur yang masif di Tuban telah menjadikan Tuban sebagai salah satu penyangga pertumbuhan ekonomi di Provinsi Jawa Timur. Capaian keberhasilan di era Bupati Lindra ini tentunya harus mendapatkan apresiasi dan dukungan dari semua elemen di Tuban, tak terkecuali organisasi pemerintah daerah (OPD).

Namun sayangnya, masih ada pihak-pihak yang memanfaatkan program prioritas Bupati Lindra ini untuk mengeksploitasi kepentingan pribadi. Hal ini sebagaimana yang terjadi di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman (PUPR PRKP).

Seperti diketahui, akhir-akhir ini rekanan lokal Tuban diresahkan oleh sikap salah seorang staf di Dinas PUPR yang berupaya mengkondisikan pembelian U-ditch ke produk tertentu. Anehnya staf tersebut mengarahkan untuk membeli produk U-ditch dari luar daerah, tepatnya Pasuruan.

Tentunya hal ini tidak bisa diterima rekanan maupun pengusaha lokal Tuban. Menurut mereka, tindakan ini sudah menciderai kaidah-kaidah pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).

Permasalahan ini tentunya membuat resah rekanan maupun pengusaha U-ditch asal Tuban. Menindaklanjuti hal ini sebagaian rekanan dan pengusaha Tuban telah menemui Bupati Lindra untuk sharing ihwal permasalahan ini.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tuban, Dr. Ir. Budi Wiyana, M.Si sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Tuban dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman (PUPR PRKP) Tuban, saat dikonfirmasi ihwal keresahan rekanan dan pungusaha lokal Tuban, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan jawabannya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) SDA PUPR PRKP, Tuban, Ichwan Sulistyo tempat staf yang ditengarai melakukan upaya monopoli PBJ menjawab mormatif, bahwa terkait barang sepenuhnya diserahkan kepada pihak rekanan.

“Untuk barang, kami menyerahkan ke pihak rekanan. Kami hanya memastikan barang tersebut sesuai Spesifikasi teknik sebagaimana diatur dalam kontrak, ” kata Ichwan, Jumat (12/7/2024).

Sebagaimana kita ketahui, bahwa :
Pasal 1 angka 1 UU 5/1999 atau juga dikenal dengan UU Anti Monopoli yang menjelaskan bahwa monopoli adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha.

Praktik monopoli menyebabkan persaingan usaha tidak sehat, dan/atau merugikan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 s.d. Pasal 24, Pasal 26, dan Pasal 27.

Mencari keuntungan atas tindakan di atas merupakan bagian dari gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 5 ayat (1), dapat dikategorikan sebagai gratifikasi dan atau tindak pidana suap karena penerimaan gratifikasi ini ada sebab transaksional/ kontraktual/tender dengan ancaman pidana 1 sampai dengan 5 tahun.(Bersambung).

Oleh : M. Zainuddin

 

 

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!