Tuban, Lingkaralam.com – Fenomena tower atau menara telekomunikasi seluler yang tak berizin atau ilegal di Tuban tentunya berdampak pada kerugian daerah. Kerugian yang dialami diantaranya tidak adanya pendapatan serta terjadi ketidaktertiban penataan daerah. Jumat (05/07/2024).
Di Desa Sumurgung Kecamatan Montong Kabupaten Tuban, terdapat satu menara telekomunikasi seluler yang sudah dibangun tapi menafikan Perbub nomer 59 tahun 2018 pasal 11 ayat 1. Bahkan di lain tempat sudah beroperasi meskipun belum mempunyai legalitas atau perizinan yang berasaskan syarat dan prosedur dan perundang-undangan yang telah ditetapkan pemerintah.
Menurut salah seorang provider dari Kabupaten Ngawi Jawa Timur yang namanya enggan dipublikasikan, menyebutkan jika maraknya pendirian tower tanpa legalitas jelas ini tentunya akan merugikan pihaknya yang selama ini telah menempuh jalur prosedur yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kita selama ini telah melalui semua prosedur dalam proses perizinan pendirian tower. Itu kita lakukan karena kita ingin mematuhi semua kebijakan maupun perundang-undangan yang ditetapkan pemerintah. Namun jika ada provider lain yang nekat beroperasi meskipun belum memenuhi syarat perizinan, tentunya itu merugikan kami,” katanya.
“Kita berharap pemerintah dapat menertibkannya dan menyelesaikan persoalan ini. Kalau perlu ada sanksi atau tindakan tegas dari pemerintah daerah maupun aparat penegak perda. Sehingga ke depan akan tercipta persaingan usaha yang sehat dan bukan manipulatif,” katanya.
Tim LA (lingkaralam) mencoba menelusuri tower di wilayah Tuban. Fakta lapangan banyak tower atau menara telkomunikasi seluler yang melangar jarak zonasi kurang 1.500 meter dari menara eksisting terdekat, seperti di Desa Sumurgung Kecamatan Montong, Desa Bangunrejo, Desa Jegulo termasuk kedua desa ini secara adminitrasi satu Kecamatan Soko.
Selain itu, masih ada lagi di kawasan Kecamatan Jatirogo, Kecamatan Semanding dan Kecamatan Palang, bahkan parahnya lagi semua sudah beroprasi, padahal idialnya mengurus perizinan lebih dulu baru beroprasi.
Sesuai dalam Pasal 7 ayat (1) UU No 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung,. Dalam pasal itu mengamanatkan bahwa setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif
dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan tersebut.
Tujuan UU Bangunan gedung, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dimohonkan sebelum bangunan berdiri, hal ini selain lebih memberikan jaminan kepastian hukum juga mencegah terjadinya penyalahgunaan dari tujuan atau fungsi bangunan itu sendiri.
“Artinya, PBG yang terbit sebelum bangunan berdiri merupakan legalitas yang menjadi pedoman bagi pemegang izin itu sendiri. Hal ini dalam upaya untuk membuat bangunan yang dia kehendaki sesuai PBG.(Bersambung).