Tuban, Lingkaralam.com – Puluhan tambang galian C jenis pasir kuarsa yang diduga ilegal di wilayah Kabupaten Tuban tidak ada tindakan tegas dari dinas terkait dan aparat penegak hukum (APH). Salah satu diantaranya di Desa Ngepon Kecamatan jatirogo, Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Jumat (24/05/2024).
Meskipun kegiatan tersebut memiliki risiko yang sangat tinggi dan berdampak besar terhadap lingkungan, fakta aktivitas tambang yang diduga ilegal tersebut hingga saat ini masih terus beroperasi terus.
Keberadaan aktivitas tambang liar di Tuban ini perlu mendapat perhatian penuh dari Dinas terkait serta aparat penegak hukum (APH), sebabnya menjadi keresahan masyarakat maupun dampak sosial dan dampak lingkungan yang diakibatkan tambang tersebut.
Jauh sebelumnya pewarta lingkaralam.com pernah konfirmasi terkait maraknya aktivitas tambang galian C yang diduga belum memiliki perizinan tambang, Kasatreskrim Polres Tuban AKP Riyanto SH., M.H. tidak banyak komentar, hanya mengatakan kalau ada temuan ihwal tambang, silahkan mendatangi Unit tindak pidana tertentu (Tipidter),” katanya Kamis (09/05/2024).
Padahal jauh sebelumnya, Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky memberikan instruksi kepada semua pihak yang berkompeten maupun masyarakat di Tuban untuk bersama-sama membasmi aktivitas tambang liar.
Menurut Bupati Termudah tersebut, keberadaan tambang galian C jenis pasir kuarsa dan tanah huruk menjadi pemicu bencana banjir. Karenanya harus diberantas.
Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Tuban juga pernah melaporkan beberapa tambang galian C dan pasir kuarsa tersebut ke Pemprov Jatim. Namun hingga kini keberadaan tambang tersebut terkesan tidak ada tindakan tegas dari Pemkab Tuban.
Seperti diketahui, pada pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.
Spesifikasinya di atas meliputi pertambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagaimana dimaksud Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1) atau ayat (5).
Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.
Sementara untuk tarif Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C paling tinggi sebesar 20% (dua puluh persen). Tarif Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pajak galian golongan C merupakan salah satu bagian dari pajak kabupaten/ kota. Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Selanjutnya dasar pengenaan Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C adalah nilai jual hasil eksploitasi bahan galian golongan C. Nilai jual sebagaimana dimaksud dihitung dengan mengalikan volume/tonase hasil eksploitasi dengan nilai pasar atau harga standar masing-masing jenis bahan galian golongan C.(Bersambung).