Sabtu, Juli 27, 2024
spot_img

Seorang Pekerja Tewas dalam Proyek Gedung SOOS Sasono Milik PPSDM Migas Cepu

Blora,Lingkaralam.com – Kecelakaan kerja yang menelan korban jiwa terjadi di Gedung SOOS Sasono Suko milik Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi (PPSDM Migas) Cepu. Minggu (05/05/2024).

Seorang pekerja bernama Nadim warga Desa Ngroto, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora Jawa Tengah dikabarkan tewas selagi melakukan renovasi (perawatan) Gedung SOOS Sasono, kejadian pada senin (29/04/2024) pukul 10.00 pagi.

Salah seorang warga Desa Ngroto yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, bahwa salah seorang warga Desa Ngroto mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Warga Desa Ngroto yang mengalami kecelakaan kerja sehingga meninggal dunia bernama Nadim. Dia ikut bekerja di proyek SOOS Cepu,” katanya.

Dirinya menyebutkan, bahwa Nadim meninggal dunia saat  sedang memperbaiki salah satu fasilitas di Gedung SOOS Cepu.

“Saat bekerja itu, Si Nadim sedang naik di plafon atas. namun tiba-tiba plafon ambrol sehingga mengakibatkan dia jatuh di ketinggian sekitar 4 meter yang menyebabkan dia meninggal dunia karena mengalami luka parah di bagian kepala akibat menghantam lantai cor beton,” tambah dia.

Dia mempertanyakan keamanan kerja di Proyek SOOS Sasono. Padahal gedung tersebut milik PPSSM Migas.

“Saya tak habis pikir Mas. Masak bisa selonggar itu kegiatan proyek di Gedung SOOS Sasono yang notabene milik perusahaan Migas dimana orang banyak mengambil sertifikasi tentang keselamatan kerja,” kata ia.

“Selemah itukah Pengawasan pihak Migas dalam aspek keselamatan kerja untuk memastikan ditaatinya ketentuan keselamatan kerja, sehingga kondisi dan perilaku yang tak mentaati ketentuan dapat dideteksi sejak awal. Ini semua murni kelalaian kerja yang menyebabkan meninggalnya seorang pekerja. Harusnya pekerja harus dilindungi dan dijamin keselamatannya,” imbuh dia.

“Jika sudah terlanjur seperti ini, siapa yang harus bertanggung jawab,” ungkap dia.

Diketahui, dalam website PPSDM Migas Cepu disebutkan, bahwa Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi (PPSDM MIGAS) adalah Instansi Pemerintah Pusat di bawah Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

PPSDM MIGAS Cepu bertanggung jawab langsung kepada Kepala Badan Diklat Energi dan Sumber Daya Mineral (Surat Keputusan No.150 tahun 2001 tanggal 2 Maret 2001) yang telah diperbaharui dengan peraturan Menteri ESDM no. 13 tahun 2016 tanggal 20 Juli 2016, dimana PPSDM MIGAS mempunyai tugas pengembangan sumber daya manusia di bidang minyak dan gas bumi.

Oleh: M Zainuddin

Baca juga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Terkini

error: Konten diproteksi!