Lingkaralam.com, Bojonegoro – Prinsip dasar pengelolaan keuangan desa, dimulai dari tahap perencanaan sampai dengan pelaporan dan pertanggungjawaban seluruh keuangan dana desa. Begitupula dalam pelaksanaan anggaran pendapatan belanja desa (APBDesa) harus sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan. Minggu (21/04/2024).
Menurut Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bertujuan melaksanakan fungsi-fungsi pelayanan publik dan kesejahteraan umum, maka masyarakat berhak mengawasi pelayanan publik di desa termasuk semua pengelolaan keuangan desa.
Begitupula dalam pelaksanaan kegiatan infrastruktur cor beton jalan usaha tani (JUT) di Dusun Semen RT 01- RW 02 Desa Semenpinggir Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro. Masyarakat berusaha untuk turut serta dalam memonitoring pelaksanaan pembangunan yang bersumber dari dana desa (DD).
“Sebagai masyarakat kita berusaha untuk ikut serta di dalam jalannya pelaksanaan roda pemerintahan didesa kami,” kata seorang warga yang namanya tidak mau dipublikasikan.
Sejumlah warga mengatakan, proyek JUT (jalan usaha tani) dengan kontruksi cor beton sepanjang 50 X 2 meter itu, adalah papan informasi yang dipasang gak benar, karena tidak ditulis tahun anggaran hingga sekarang belum dilakukan perubahan.
Padahal tahun 2023 sudah lewat hampir empat bulan karena saat ini sudah memasuki bulan April 2024.
Menurut warga, sistem dan prosedur pertanggungjawaban keuangan desa harus transparan. Esensinya, pengelolaan keuangan desa. Dalam keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban.
Dihubungi terpisah,Tim pelaksana kegiatan (Timlak) Moch.Nazlan Hikami, mengatakan Sudah di monev dan sudah klop gak ada permasalahan dari kecamatan mas.
ketika dikonfirmasi soal papan informasi tidak benar, tidak banyak berkomentar. Dia hanya mengatakaan,”Saya suruh edit dulu untuk benner nya tambah angka tahun pembangunan nya.Setelah selesai di cetak ya saya pasang.”tutur Hikami.(Red).