Lingkaralam.com, Blora – Provider menara telekomunikasi wajib melengkapi syarat dokumen pendirian menara. Syarat dan prosedur pembangunan menara telekomunikasi menjadi prioritas dasar yang harus dipenuhi oleh para provider menara. Selasa (02/04/2024).
Fenomena yang terjadi ihwal pendirian menara telekomunikasi yang dibangun dulu baru diajukan izin, masih menjadi pekerjaan rumah bagi Pemkab Blora. Secara prosedur legalitas bangunan harusnya dipenuhi dulu baru ke tahap proses pembangunan.
Di Desa Bleboh Kecamatan Jiken Kabupaten Blora,terdapat pembangunan menara telekomunikasi yang sudah dibangun, bahkan jarak menara baru antara menara lama yang sudah beroprasi ini sangat dekat sekitar 50 meter.
Perizinan dilakukan karena pada prinsipnya bisa membahayakan dan berdampak. Maka pemerintah selaku regulator mengaturnya dalam suatu peraturan perundang-undangan, khususnya mengenai perizinan bangunan gedung, tower ataupun bangunan fisik lainnya
“Hal ini bisa kita lihat di Pasal 7 ayat (1) UU No 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung,. Dalam pasal itu mengamanatkan bahwa setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan tersebut,
Bagaimana apabila bangunan gedung tersebut ternyata tidak memiliki izin. Dalam ketentuan sanksinya diatur di Pasal 44 UU tersebut. Ada sanksi administratif dan sanksi pidana, tapi semua itu kan membutuhkan proses hukum dalam penggunaan sanksinya berdasarkan bukti dan fakta.
Idealnya, sesuai tujuan UU Bangunan gedung, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dimohonkan sebelum bangunan berdiri, hal ini selain lebih memberikan jaminan kepastian hukum juga mencegah terjadinya penyalahgunaan dari tujuan atau fungsi bangunan itu sendiri.
“Artinya, PBG yang terbit sebelum bangunan berdiri merupakan legalitas yang menjadi pedoman bagi pemegang izin itu sendiri. Hal ini dalam upaya untuk membuat bangunan yang dia kehendaki sesuai PBG tadi,
Sementara dari aspek pengawasannya sendiri, lanjutnya, pastinya bisa lebih mudah. Ketika PBG terbit dulu dan pemegang PBG selanjutnya membangun, dari dinas teknis tinggal melakukan pengawasan terhadap obyek tersebut, sesuai atau tidak bangunan yang dibuat dengan PBG yang dimiliki.
Sementara beberapa pekerja di lokasi, ketika dikonfirmasi pewarta lingkaralam.com Senin (01/04/2024) siang mengatakan penanggungjawab terkait menara ini tidak ada di lapangan, penanggungjawab langsung dari jakarta.
Kepala Desa Bleboh, Leles Budiyanto, saat dikonfirmasi lewat via sms WhatsApp ihwal perizinan pembangunan menara telekomunikasi seluler didesanya sementara belum direspon.
Oleh : Moch. Zainuddin