Lingkaralam.com, Tuban,-Pemkab Tuban resmi meyegel pembangunan menara telekomunikasi seluler di Desa Prunggahan Kulon Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban, Jawa Timur. yang diduga bodong alias ilegal. Senin (19/02/2024).
Pemantauan awak media di lokasi Penyegelan yang dilakukan aparat Satpol PP Kabupaten Tuban beserta dinas tekait, tidak membuahkan hasil artinya dalam penyegelan menara telekomunikasi tersebut, tidak di matikan aliran listriknya.
Telisik pewarta lingkaralam.com adalah di Desa Perunggahan Kulon serta Desa Bader ,secarara administratif keseluruhan turut Kabupaten Tuban, semua menara itu pihak Pemkab menyegel, tapi persoalannya dalam penyegelan tersebut aliran mesin tower dibiarkan aktif.
Proyek-proyek tersebut berdiri pada bulan Desember 2023, seperti di Desa Perunggahan Kulon Kecamatan Semanding, dan Desa Bader Kecamatan Jatirogo serta beberapa kawasan di Wilayah Kabupaten Tuban.
Data yang diperoleh lingkaralam.com seperti membangun menara seluler di Desa Perunggahan Kulon, Kecamatan Semanding serta Desa Bader Kecamatan Jatirogo, kemudian dari di Desa Ngarum Kecamatan Grabagan.
Dinas terkat seperti Dinas Komunikasi Informatika dan persandian serta Satpol PPÂ saat di konfirmasi pewarta lingkaralam.com lewat via sms WhatsApp belum direspon.hingga saat ini. (Red).
Sebagian artikel dirubah