Lingkaralam.com, Bojonegoro – Wakil ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Bojonegoro Sholikin Jamik mengatakan, bahwa serangan fajar atau yang biasa dipahami kebanyakan orang memberikan uang untuk memperlancar dan mendorong untuk memilih calon tertentu termasuk suap atau rusuah.
“Apapun bentuknya, sogok itu haram dan terlarang, karena pasti akan ada yang dirugikan atau rugi sama-sama,” katanya.
Dirinya mengimbau masyarakat untuk menghindari hal tersebut karena bertentangan dengan ketentuan agama.
“Sebisa mungkin dihindari. Kata nabi, ‘Arrasi wal Murtasyi fim Naar’. Orang yang menyogok dan yang disogok sama-sama masuk neraka,” kata Sholikin Jamik.
Namun, lanjut ia, jika dalam kondisi yang penting dan genting, dalam arti ada pilihan Islam dan kafir/zalim, maka orang Islam yang baik boleh menyuap dan disuap dengan tujuan agar calon pemimpin zalim/kafir itu tidak menduduki sebagai pimpinan.
“Dengan kata lain, agar orang yang Islam-nya baik itu menang dalam kancah politiknya. Namun harus dipahami bahwa kondisi ini adalah kondisi darurat. Adh-dhorurotu tubiihul mahdhuuroot,” jelas Sholikin Jamik.
Oleh: M Zainuddin