Bojonegoro, Lingkaralam.com– Seorang siswi SDN Banjarsari III, Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh oknum guru yang juga wali murid kelas 6 di SD tersebut.
Peristiwa ini merupakan representasi dari sisi kelam dunia pendidikan yang semestinya mempunyai tujuan menjunjung tinggi akhlak dan moralitas serta berbudaya dan berkarakter.
Salah seorang wali murid yang enggan disebutkannya namanya usai dimintai tanggapannya terkait peristiwa ini mengatakan, dirinya menyayangkan dan mengutuk keras peristiwa yang menimpa siswi ini.
“Guru merupakan panutan serta teladan bagi muridnya. Guru menurut istilah Jawa mempunyai makna lain, yakni digugu dan ditiru. Artinya adalah, bahwa guru adalah panutan dan teladan. Semestinya malah memberi contoh baik bukan sebaliknya,” katanya, Kamis (19/10/2023).
“Dari hati yang paling dalam, sebenarnya saya menginginkan peristiwa ini di proses hukum dan bukan hanya sekedar sanksi disiplin. Tujuannya apa, agar kejadian serupa tidak pernah terulang lagi kepada anak-anak kita. Efek dari perbuatan ini akan membuat trauma anak dan berpotensi menghancurkan mental anak,” katanya.
Dirinya berharap kasus ini bisa menjadi atensi Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro agar bisa melindungi anak didik dan memberikan sanksi tegas kepada oknum-oknum tidak bermoral tersebut.
Sementara itu, Kepala Sekolah SDN Banjarsari III, Edi Siswanto mengatakan, kejadian ini sudah selesai. Apa yang menjadi tuntutan orang tua murid juga di amini oknum guru. Selanjutnya juga sudah di rotasi dari jabatan wali murid kelas 6.
“Dalam mediasi atas kejadian ini, kita juga mengudang pihak komite sekolah beserta orang tua siswi (korban). Kita juga mengundang pihak paguyuban SDN. Dari mediasi ini akhirnya pihak korban memaafkan oknum guru tersebut. Sementara oknum guru itu juga telah mengakui kesalahannya,” katanya.
Informasi yang berkembang, oknum guru tersebut diduga telah meraba bagian sensitif korban.(red/tim).