TUBAN – Diduga biaya pelantikan Perangkat Desa (Perades), hasil seleksi serentak 2023, di Desa Pandanwagi, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, dipatok sebesar Rp 50 juta, tanpa alasan, Minggu (27/08/2023).
Padahal, Pemerintah Kabupaten Tuban, melalui Surat Edaran yang ditanda tangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda), Nomor 140/4992/414.105/2023 yang disampaikan kepada seluruh Camat sejak Rabu, (16/08/2023) menjelaskan bahwa seluruh biaya pelantikan, di anggarkan melalui APBDes.
“Sebenarnya, keberatan biaya pelantikan Perangkat Desa, yang dibandrol dengan nominal sebesar ini (Rp 50 Juta), namun dari pihak keluarga gak bisa berbuat apa – apa, karena ini kesepakatan bersama.
Menurut beberapa warga uang sebesar itu sangat besar, karena ekonomi mereka masih di bawah rata rata, oleh sebab itu, orang tuanya pun pontang panting kesana kemari mencari pinjaman uang.
Agar bisa mengcover biaya pelantikan Perangkat Desa (Perades), akhirnya orang tuanya terpaksa menghutang kepada Kasdiran (Tetangga). dalam kesepakatan setelah selesai dilantik, tanah bengkok tersebut sebagai jaminan.”Terang warga setempat yang meminta namanya agar dirahasikan.
Kepala Desa Pandanwangi Sugianto,ketika dikonfirmasi pewarta lingkaralam.com terkait kegunanan biaya Rp 50 juta lewat via sms whatsapp sementara belum ada jawaban.
Oleh: Redaksi