TULUNGAGUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) interatif menyoroti ikhwal galian C ilegal di berbagai daerah.KPK berpendapat bahwa keberadaan penambang galian C eligal di nilau berpotensi menimbulkan korupsi. Kamis (27/07/2023).
Menurut KPK banyak tambang tambang ilegal ini.sangat berpotensi menimbulkan KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme), Karena itu, KPK akan berkordinasi dengan instansi terkait untuk menertipkan tambang tambang ilegal ini, biar menimbulkan efek jera.
Seperti yang diketahui tambang galian C berpotensi mempunyai dampak cukup parah terhadap kerusakan lingkungan maupun kerusakan jalan, Pemerintah daerah maupun Aparat Penegak Hukum (APH) di harapkan bisa melakukan penindakan sebagai mana mestinya.
Namun berbeda kebijakan KPK maupun daerah lain yang tegas dalam menyelesaikan persoalan tambang ilegal galian C yang tanpa mengantongi inzin terkesan bebas beroprasi di Desa Blimbing, Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Pewarta lingkarakam.com menanggapi aduan warga masyarakat setempat, dengan adanya dugaan kegiatan tambang galian C ilegal di Desa Blimbing, kemudian awak media memastikan, di lihat kasap mata alat berat ekskavator sedang melakukan aktifitas.
Warga lainnya menuturkan kepada pewarta ada sekitar empat alat berat ekskavator sedang beroprasi, Dum truk parkir tidak beraturan menganti sekitar 10 (sepuluh) hingga 15 (lima belas) setiap hari, belum ditambahkan batu berukuran besar kisaran 20 (dua puluh) truk.
Informasi yang didapat dari masyarakat sekitar, tambang tersebut dikelolan seseorang yang berinisial G dan S.
Sepertinya APH di wilayah hukum Kabupaten Tulungagung masih masif dan belum melakukan tindakan apa pun terkait tambang galian C ilegal, Padahal jika di ketahui para penambang ilegal ini tidak menempuh perinzinan maka bisa langsung penindakan, karena sudah kewenangan aparat hukum dalam penindakan.
Aktifitas tambang ilegal ini tentunya membuat masyarakat sekitar menjadi resah dan terganggu, lalu lalang kendaraan truk besar yang setiap hari melintas, selain jalan berdebu.
Oleh: Redaksi