Lingkaralam.com,Tuban– Pembangunan infrastruktur jalan adalah peran penting dalam memacu pertumbuhan ekonomi. Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky menjadikan pembangunan jalan sebagai salah satu prioritas,upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Kamis (20/07/2023).
Namun dalam pelaksanaannya, diduga masih ada pihak dengan sengaja melaksanakan pekerjaan tidak mengindahkan standar spesifikasi teknis. Sehingga berpotensi merugikan negara dan masuk ranah pidana.”TuturĀ warga setempat yang berinisial HD kepada pewarta lingkaralam.com.
Pekerjaan ini terkesan sangat mencolok pada kualitas matrial jenis sirtu (pasir dan batu) ketebalnnya tidak sesuai dengan sepesifikasi dan pemadatanya kurang maksimal, item tersebut merupakan struktur bangunan utama yang berfungsi mendukung kestabilan bangunan.”Katanya
Pemantauan pewarta lingkaralam.com, di lokasi proyek peningkatan jalan Desa Sawahan Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban, Selain terkait spesifikasi teknik, pihak pelaksana tidak menyertakan papan pengumuman proyek sebagai bahan informasi kepada masyarakat. agar mengetahui berapa anggarannya.
Dalam kegiatan tersebut, terkesan tidak sejalan dengan prinsip-prinsip APBD maupun amanah masyarakat Tuban. Bagaimana tidak, beberapa item kegiatan dilakukan tanpa mengindahkan spesifikasi teknis yang telah ditentukan. Tentunya ini tidak sejalan dengan semangat Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky.
Kontraktor pelaksana proyek ini adalah CV Udan Mas yang beralamat Desa Sambonggede Kecamatan Merakurak Kabupaten Tuban, Jawa Timur, dengan nilai kontrak Rp 351.054.733,25 , sesuai yang tertera di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
Oleh: Redaksi