TUBAN – Proyek pelebaran jalan poros Desa serta tembok penahan tanah (TPT) di Desa Grabagan-Banyubang Kecamatan Grabagan Kabupaten Tuban, Jawa Timur, dilaksanakan tidak sesuai dengan amanah masyarakat tuban. item kegiatan ini merupakan produk kegiatan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang (DPUBM-PR) Kabupaten Tuban. Kamis (20/07/2023).
Kontraktor pelaksana proyek ini adalah Cv Samasta Wijaya yang beralamat Dusun Gemanting Desa Genaharjo Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban, Jawa Timur dengan nilai kontrak Rp 913.967.759,25. sesuai yang tertera di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
Pantauan media ini di lokasi proyek, Dua item pekerjaan pelebaran jalan dengan kontruksi cor beton dan tembok penahan tanah (TPT), Namun untuk kegiatan TPT dikerjakan tanpa menggunakan lantai kerja cor beton.
Selain tidak adanya papan nama sebagai bentuk tanggung jawab transparansi anggaran kepada masyarakat, proyek tersebut juga tidak disertai rambu jalan sebagai peringatan jika jalan sedang diperbaiki.
“Volume kebutuhan lantai kerja yang terdiri dari lebar kali panjang jika dihitung dengan rupiah atau diuangkan tentunya menghasilkan nilai yang besar,” kata Tono, warga sekitar,
Dia menekankan, bahwa pekerjaan yang dibangun menggunakan uang rakyat harus dikerjakan dengan benar.
“Proyek ini dibiayai oleh uang rakyat. Maka sudah sepatutnya dikerjakan sesuai dengan ketetapan aturan dan kontrak kerja yang telah disepakati semua pihak,” katanya.
“Jika terjadi permasalahan kecurangan di dalam pelaksanaan proyek, semua pihak yang menyepakati isi kontrak kerja harus bertanggungjawab sepenuhnya. Karena pada prinsipnya proyek bersifat collective colligial, artinya semua pihak harus bertanggungjawab sesuai fungsi dan perannya masing-masing sebagaimana yang termaktub di dalam kontrak kerja,” katanya.
Oleh : Redaksi